Kasus Penggelapan Dana Kepelabuhan Bumdes Bumi Harapan Masuki Sidang Pembuktian, Jaksa Ajukan Saksi dari Auditor

Dalam tahapan sidang pembuktian, saksi memaparkan alur temuan penggelapan dana sekira Rp9 miliar oleh Bumdes Bumi Harapan.
Devi Nila Sari
1.5k Views

Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Sidang praperadilan tahap 2 terkait penyelewengan dana kepelabuhan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Bumi Harapan masuk ke tahap pembuktian. Sidang ini menghadirkan saksi dari auditor yaitu Inspektorat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada Senin (13/04/2026) yang merupakan permohonan dari pihak Kejaksaan Negeri PPU.

Saksi memaparkan hasil audit temuannya di lapangan, baik dari administratif hingga data perhitungan kerugian negara. Permohonan auditor menurut keterangan saksi telah diajukan sejak Januari 2026 dan telah menerima surat penugasan dari 6 Februari 2026 hingga 7 Maret 2026.

Beberapa yang menjadi catatan dari auditor, pembentukan Bumdes Bumi Harapan sejak 2021, yang seharusnya melalui musyawarah desa cacat administratif. Pasalnya, dalam pembentukannya tidak ditemukan dokumen undangan, berita acara, juga absensi, juga panitia musdes sehingga legalitas Bumdes Bumi Harapan masih dipertanyakan.

Perhitungan Selisih Dana yang Dimiliki Bumdes Bumi Harapan

Selanjutnya, terkait biaya sandar kapal yang diperkirakan hasil perhitungan auditor sejak Juni 2022 hingga Juli 2024 ialah Rp 50 juta. Nominal tersebut berasal dari keterangan tersangka, IB. Jumlah kapal yang sandar dari data yang diperoleh dari KSOP Balikpapan terdapat sekitar 197 kapal.

Sehingga perhitungan tersebut diperolah angka Rp9,850 miliar. Namun kenyataannya, dalam rekening Bumdes Bumi Harapan sendiri dari 2022-2024 hanya terdapat Rp840,6 juta.

Selisih tersebut lah yang dikatakan sebagai kerugian negara, totalnya Rp9.009.000.000. Dalam prosesnya diketahui seluruh pembayaran biaya sandar di transfer ke rekening pribadi IB.

Saksi mengaku melakukan tinjauan langsung terkait keberadaan pelabuhan dan kebenaran bahwa pelabuhan tersebut dikelola Bumdes Bumi Harapan. Lalu, yang menjadi acuan pemeriksaan melalui dokumen yang dikumpulkan oleh Kejaksaan Negeri Penajam.

Saksi juga mengaku sempat menyambangi kantor desa dan berkomunikasi juga konfirmasi dengan pengelola Bumdes Bumi Harapan. Selanjutnya, pihak kejaksaan juga mengajukan pertanyaan kepada saksi terkait dengan dasar hukum audit ini.

Sakti Mengetahui Alur Pelaporan Keuangan Bumdes Bumi Harapan

Saksi menjawab sesuai dengan pengetahuannya diantaranya UU Tipikor, permohonan dari kejaksaan ke inspektoral dan selanjutnya surat penugasan saksi sebagai anggota.

“Ini kali ketiga saya mengaudit kasus tipikor,” tambahnya.

Sementara itu, PH tersangka, IB, Darmatyas Utomo mempertanyakan perihal apakah saksi mengetahui tugas dan fungsi inspektorat, lalu dijawab dengan baik oleh saksi. Selanjutnya, PH juga menanyakan apakah mengetahui bahwa sejak 2022-2024 bumdes telah melaporkan keuangannya ke pemerintah desa hingga bupati PPU, dan apakah terdapat temuan.

Saksi menjelaskan, secara administratif bumdes yang berada di bawah pemdes melaporkan keuangan lalu diteruskan ke kecamatan. Jika masih belum selesai maka diteruskan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PPU. Sehingga pihaknya masih belum menerima laporan langsung.

Terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi terbaru terkait pemeriksa kerugian negara yang sah, saksi mengetahui hal tersebut. Namun, dirinya tidak berkewenangan menjelaskan pertimbangan tugas yang diberikan kepadanya. (*)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana