
Kedapatan berbinis narkoba, warga Tanjung Laut Indah diciduk polisi di indekosnya. Imbas kedapatan berbisnis narkoba, kita pelaku yang sudah berusia 48 tahun ini, terancam menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi hotel prodeo.
Kaltim.Akurasi.id, Bontang – Peredaran narkotika di Bontang kian hari makin marak. Belum lama ini, pengedar narkoba ditangkap lagi, Selasa (12/10/2021). Jajaran Polres Bontang mengamankan seorang pria berinisial YZ (48) di indekosnya yang berada di Jalan Sutan Syahrir, Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan. Sekitar pukul 22.15 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskoba Iptu Rakib Rais, mengatakan penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat yang mengatakan, bahwa di tempat tinggal pelaku kerap kedatangan tamu yang mencurigakan.
Berbekal informasi itu, aparat kemudian melakukan penyelidikan. Kemudian langsung melakukan penggerebekan di kamar kos pelaku. Saat digeledah, aparat menemukan 6 bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu. Dengan berat 1,45 gram.
“Kami temukan 1 poket sabu disimpan di dalam bungkus rokok, sementara 5 poket sisanya disembunyikan di kantong sebelah kanan celana pendek yang dipakai oleh pelaku,” ungkap Kasat Reskoba.
Ditanya mengenai asal barang haram tersebut, saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan. Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya. Saat ini polisi sedang memburu pemasok barang haram itu.
Polisi menyebutkan, kalau pihaknya sudah mengantongi identitas oknum penyuplai narkoba ke YZ. “Si A masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO, yang sampai saat ini masih dikejar oleh anggota kami,” pungkasnya.
[irp]
Dari tangan pelaku, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa timbangan digital, pipet kaca, uang yang ditengarai hasil penjualan narkoba sebesar Rp 1.135.000. Kemudian ada juga sedotan plastik ujung runcing, korek ggas, kotak rokok, ponsel, serta alat hisap sabu.
Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bontang. Dia dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana 5 sampai 20 tahun penjara. (*)
Penulis: Fajri Sunaryo
Editor: Redaksi Akurasi.id