Keluarga Korban Angkat Bicara, Soal Dugaan Kekerasan Seksual Anak 14 Tahun di Bontang

Devi Nila Sari
3 Views
Ilustrasi tindakan kekerasan seksual. (Istimewa)

Berikut kronologi dugaan kekerasan seksual terhadap anak 14 tahun di Bontang berdasarkan keterangan keluarga korban.

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Keluarga korban angkat bicara terkait kasus dugaan kekerasan seksual di Kota Bontang, pada anak umur 14 tahun. Kekerasan seksual ini dikabarkan dilakukan oleh sang pacar, yang masih berusia 16 tahun.

Menurut korban, ia diperkosa. Tak berhenti sampai di situ, pelaku juga mengancam korban untuk menyebarkan video mereka, agar bisa terus melakukan tindak asusila kepada korban.

Melalui kakak korban, sang adik bercerita bagaimana kejadian ini bermula. Pada 18 Agustus 2024, mereka sebenarnya sudah putus. Lantaran pelaku dianggap selalu meminta hal yang aneh-aneh.

Bahkan, adiknya itu telah memblokir nomor pelaku. Namun, mantan adiknya itu, tak habis akal. Dia menghubungi melalui whatsApp (WA) temannya, namun tak di gubris oleh korban.

Akhirnya pelaku menghubungi kakak korban, dan meminta izin mengajak keluar. Pelaku beralasan ingin menyelesaikan masalah mereka.

“Kejadianya pada Agustus 2024 lalu. Awalnya, saya dan adik tidak curiga niat pelaku, karena dia bilang mau menyelesaikan masalah secara baik-baik,” ungkapnya, Senin (26/03/2025).

Awalnya Diperkosa, Kemudian Tindakan Asusila Berlanjut hingga 2025

Pelaku berboncengan dengan adiknya dengan menggunakan motor. Saat di perjalanan, adiknya mulai curiga dibawa ke tempat yang tidak dia tahu. Selain itu, semakin jauh perjalanan mereka, tempat tersebut semakin sepi.

Merasa semakin terancam, sang adik berusaha memberontak di atas motor agar dibawa pulang. Namun, aksi tersebut tidak membuahkan hasil lantaran tenaga pelaku terlalu kuat.

Sesampainya di tempat kejadian, korban dipaksa berhubungan badan untuk pertama kalinya selama mereka pacaran. Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku memfoto korban.

“Adik saya di banting dan dipaksa untuk melakukan apa yang belum pernah dia lakukan. Dia sudah berusa melawan tapi kalah tenaga,” terangnya.

Hingga akhirnya acaman dimulai, ia dilarang memutus hubungan, hingga beberapa kali hubungan badan itu berlanjut, sebab korban takut fotonya disebar. Bahkan, pelaku membuat video saat melakukan perbuatan tersebut.

Hingga yang terakhir pada Mei 2025. Korban yang resah atas perbuatan pelaku, hingga membuat keributan di depan rumahnya. Akhirnya berani bercerita atas peristiwa yang ia alami selama ini.

“Dia bingung dan takut, dia tidak bisa cerita apa yang dia alami. Karena sudah mengganggu dan enggak mau perlakuan palaku berlanjut, kami laporkan pelaku ke pihak berwajib,” ucapnya.

Sebagai informasi, pelaku telah diamankan pihak kepolisian, Jumat (23/05/2025. Pelaku merupakan mantan pacarnya yang telah mengancam korban dengan video yang dia rekam saat berhubungan badan.

Atas perbuatannya, pelaku bakal disangkakan dengan Pasal 81 Ayat 2 atau Pasal 81 Ayat (1) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 Huruf C UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan ancamana maksimal 5 tahun penjara.

“Sudah dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku mulai Jumat 23 Mei kemarin,” ungkapnya. (*)

Penulis: Dwi Nugroho
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *