Sabtu , Mei 18 2024
Ketahuan Bawa Sabu, Pengedar di Tanjung Limau Diamankan Polisi
TA (24) diamankan Sat Resnarkoba Polres Bontang akibat dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. (Dok.Polres Bontang)

Ketahuan Bawa Sabu, Pengedar di Tanjung Limau Diamankan Polisi

Loading

Seorang pengedar sabu di Tanjung Limau, Bontang Utara harus berurusan dengan pihak berwajib usai kedapatan menyimpan sabu sebanyak 2,23 gram.

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Seorang karyawan swasta di Bontang berinisial TA (24), diringkus Sat Resnarkoba Polres Bontang akibat ketahuan memiliki narkotika jenis sabu. Tersangka ditangkap di Jalan Otista Tanjung Limau RT 26, Kelurahan Bontang Baru, Bontang Utara, Sabtu (4/5/2024) sekitar pukul 14.00 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan mengatakan, tersangka diamankan setelah Polres Bontang mendapat pengaduan yang masuk ke hotline Polda Kaltim.

“Berdasarkan laporan, tempat tersebut sering terjadi transaksi barang yang diduga narkotika jenis sabu,” ungkapnya kepada wartawan akurasi.id.

Jasa SMK3 dan ISO

Setelah mendapat laporan, anggota Sat Resnarkoba langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan. “Kami melakukan pengawasan di lokasi kejadian. Setelahnya, kami menemukan seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan. Dan langsung kami geledah,” ujar Kasat Resnarkoba.

Dari tangan tersangka, aparat menemukan barang bukti berupa empt bungkus plastik bening berisikan kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,23 gram. TA pun mengaku bahwa barang tersebut merupakan miliknya, yang ia dapatkan dari seseorang. Tersangka juga mengaku, sebelumnya sudah bertemu sekali dengan orang tersebut.

“Namun berdasarkan keterangan, tersangka tidak tahu nama dan alamat orang yang dimaksud,” tuturnya.

Pria kelahiran 1999 dan barang bukti kemudian diamankan dan telah berada di Mako Polres Bontang untuk dilakukan pengembangan. Adapun barang bukti lainnya yang diamankan polisi yakni satu buah celana jeans panjang, serta satu handphone merek Samsung Galaxy A04e warna hitam.

Atas tindakannya tersebut, TA dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman 10 tahun atau 20 tahun penjara. (*)

Baca Juga  Izin Bermain Sepeda, Bocah Ditemukan Warga Tenggelam di Laut

Penulis: Nuraini
Editor: Redaksi Akurasi.id

cek juga!

Dapat Restu dari Safaruddin, Najirah Mantap Maju Pilkada Bontang

Dapat Restu dari Safaruddin, Najirah Mantap Maju Pilkada Bontang

Berpisah dengan Basri Rase bukanlah halangan bagi Najirah untuk mundur dalam kontestasi pilkada 2024. Najirah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page