Polresta Samarinda gagalkan peredaran kiloan sabu di Samarinda. Penangkapan tersebut membuat polisi mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lebih besar.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Satresnarkoba Polresta Samarinda berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam dua operasi terpisah pada awal Desember 2024. Penangkapan ini mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan pengiriman sabu dalam jumlah besar, dengan dua tersangka DASP (27) dan MD (29).
Penangkapan pertama terjadi pada Jumat 6 Desember 2024 di sebuah indekos yang terletak di Jalan Drs H Anang Hasyim, Samarinda Ulu. Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan tujuh paket sabu seberat 309,6 gram yang disembunyikan di dalam closet.
Tersangka tinggal di kos tersebut bersama istrinya, mengaku mendapat sabu itu atas perintah seorang pria berinisial RD yang hingga kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara sang istri disebut tidak tahu menahu akan perbuatan suaminya itu.
“Ia ditugaskan untuk menyimpan sabu tersebut dan menyembunyikannya di kamar kost,” kata Kombes Pol Ary Fadli, Kapolresta Samarinda, di Samarinda, Senin (9/12/2024).
Baca Juga
Polisi Selidiki Kemungkinan Jaringan Narkoba Lebih Besar
Menurut keterangan DASP, sabu tersebut akan dikirim kepada pihak lain dengan sistem jejak sesuai arahan RD. Di kesempatan yang sama, ia juga kembali menghubungi RD untuk memesan sabu seberat 1 kilogram dengan kesepakatan harga Rp620 juta, akan dibayar tunai.
Barang haram tersebut rencananya juga akan diedarkan dengan sistem jejak oleh MD di Jl PM Noor. Namun malang bagi DASP, belum sempat sabu tersebut diedarkan dirinya sudah diciduk polisi.
Sementara MD juga diciduk polisi, sehari setelah penangkapan DASP, pada Sabtu 7 Desember Desember 2024, di Jalan Perjuangan, Samarinda Utara. Dalam kesempatan itu, ia ditugaskan untuk mengirimkan sabu seberat 2 kilogram.
Baca Juga
Sempat mengelak akan kepemilikan sabu tersebut, namun akhirnya MD menyerah dan mengakui perbuatannya. Dari pengakuannya, sabu yang diterimanya juga diperoleh atas perintah RD (DPO), yang memintanya menyimpan sabu di Desa Badak Mekar, Muara Badak. Polisi menyita tambahan 1 kilogram sabu di lokasi tersebut.
Polresta Samarinda kini tengah mendalami keterkaitan kedua tersangka dengan jaringan narkoba yang lebih besar.
“Sementara itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga seumur hidup atau pidana mati,” pungkasnya. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari