
Sekertaris dan Bendahara KJKS Halal Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Dititipkan di Lapas Bontang. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan manipulasi data dan korupsi dana LPDP sebesar Rp10 miliar. Di mana, dana itu sebagian besar digelontorkan ke PT Halal Square.
Akurasi.id, Bontang – Kejaksaan Negeri atau Kejari Bontang akhirnya menetapkan dua orang tersangka, yakni IGS dan CR selaku sekertaris dan bendahara KJKS Halal terkait kasus penyalahgunaan dana LPDB yang diberikan kepada KJKS Halal.
Kasi Pidsus Kejari Bontang Ali Mustofa mengatakan, terkait kasus tersebut, pihaknya pada hari ini, Kamis (22/7/2021) telah menahan kedua tersangka. “Hari ini keduanya sudah kami tahan, dan telah kami titipkan di Lapas Bontang sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Samarinda,” jelasnya saat ditemui di ruangannya, Kamis (22/7/2021).
Ali menerangkan, penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan berdasarkan proses penyidikan yang telah selesai pada Rabu kemarin 21 Juli 2021. “Dalam waktu dekat berkas perkara atas tersangka IGS dan CR, bisa segera kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda,” terangnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas IIA Bontang, Saiful Buchori membenarkan, pihaknya sudah menerima titipan tahanan dari Kejaksaan Bontang. “Ya, benar keduanya sudah berada di Lapas Bontang sebagai tersangka titipan Kejari Bontang,” singkat Saiful saat dihubungi via telepon.
Diketahui sebelumnya, dugaan penyalahgunaan ini terindikasi dari munculnya lampiran surat keterangan kondisi sehat KJKS Halal Bontang. Anehnya, seharusnya surat itu dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop). Namun itu diduga dibuat sendiri oleh pengurus KJKS Halal.
Pasalnya kop surat tertera KJKS Halal. Terdapat tanda tangan sekretaris KJKS Halal saat itu. Disertai tandatangan sekretaris Disperindagkop beserta stempel dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut pada masa itu.
Selain itu, persyaratan peminjaman lainnya ialah akan menyalurkan kepada koperasi anggota atau perseorangan yang memiliki badan usaha. Akan tetapi uang dana bergulir yang mencapai Rp10 miliar, justru sebagian besar digelontorkan ke PT Halal Square. Bergerak di bidang jasa properti. (*)
Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin