6 orang warga samarinda harus merasakan dinginnya jeruji penjara, usai mereka ketahuan curi pipa gas milik PT PHSS. Ke-6 tersangka yang diamankan mengaku nekad melakukan aksi pencurian itu untuk kebutuhan hidup
Kaltim.akurasi.id, Bontang – 6 warga asal Samarinda ditangkap karena ketahuan mencuri pipa gas milik PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS), pada Minggu (19/11/2023), sekitar pukul 10.40 Wita kemarin. Ke-6 tersangka yang diamankan yakni, AA (30), Su, Be, Ha (33), Sy (50), dan Ka (24).
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Siswanto menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula saat beberapa pekerja sedang melakukan patroli dari wilayah PT PHSS. Sekira pukul 10.40 Wita di simpang sungai balok, para pekerja melihat 2 unit speedboat sedang menunggu. Salah satu speedboat terlihat membawa potongan pipa gas sebanyak 10 buah berukuran 20 inci.
Pekerja yang mengetahui kejadian tersebut kemudian segera melaporkan ke Polsek Muara Badak. “Ke-6 tersangka adalah warga Samarinda. Untuk melancarkan aksinya, mereka berbagi tugas, ada yang jadi nahkoda dan ada yang jadi anak buah kapal. Beberapa orang ditugaskan untuk memotong pipa,” kata Iptu Gatot, Senin (20/11/2023).
Kapolsek juga bilang, ke-6 tersangka bukanlah karyawan di perusahaan itu. Pun aksi pencurian itu baru pertama kali mereka lakukan. Akibat kejadian itu, perusahaan menanggung kerugian mencapai Rp36 juta.
“Rencananya pipa tersebut akan dijual ke pengepul besi tua. Dari pengakuan tersangka, mereka nekad melakukan aksinya dengan dalih kebutuhan hidup,” ujarnya.
Kini, ke-6 tersangka dan barang bukti berupa kapal, tabung oksigen, tabung gas 3 kilogram, parang, gergaji, palu, set alat potong besi cutting torch blander dan bor listrik telah diamankan ke Polsek Muara Badak.
“Kerena perbuatannya itu, 6 warga Samarinda yang ketahuan curi pipa gas harus dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1, tentang pencurian, dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun,” ujar Kapolsek. (*)
Penulis: Diva Ramadhani Prasetyo
Editor: Fajri Sunaryo