Polresta Samarinda kembali meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika di Samarinda Seberang. Dari tangkapan tersebut, ratusan ekstasi berhasil diamankan.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Perilaku penyalagunaan narkotika di Kota Tepian seolah tidak ada habisnya. Teranyar, Personel Sat Reskoba Polresta Samarinda kembali menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika di Jalan Daeng Mangkona, Gang Citra 4, RT. 19, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Jumat (29/12/2023).
Kasus ini terkuak setelah mendapat informasi dari masyarakat, sehingga memicu tindakan cepat dari Polresta Samarinda. Kasi Humas Polresta Samarinda Iptu M Rizal Zein mengungkap, penangkapan pertama dilakukan di sebuah rumah pada pukul 10.00 Wita.
“Dimana A Als AC Bin Z (Alm) tertangkap dengan bukti uang tunai Rp4,1 juta hasil penjualan narkotika dan 1 unit handphone Vivo warna Gold,” terangnya di Samarinda, Selasa (2/1/2023).
Dari hasil interogasi terungkap, bahwa tersangka menyimpan lebih banyak barang haram dengan bantuan orang suruhan. Setelah meminta kerjasama dari AC, petugas mengarahkannya untuk mengontak orang suruhan tersebut. Pertemuan diatur di Jalan Mas Penghulu, Gang Surya 1, Kelurahan Masjid, Kecamatan Samarinda Seberang.
Tak lama, datang YDC bin M berkendara menggunakan sepeda motor. Dalam kantong celananya, ditemukan satu kotak rokok berisi sabu seberat 22,74 gram.
Ratusan Ekstasi Diamankan di Kecamatan Sambutan
Atas temuan ini, YDC pun diinterogasi dan diketahui ada persediaan narkotika yang masih tersimpan di rumahnya di Perumahan Bumi Asri, Jalan Pelita IV, Blok K5, Nomor 8, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan.
Penggeledahan pada pukul 13.00 Wita menghasilkan temuan 160 butir ekstasi seberat 62,4 gram, satu kotak handphone OPPO berisi 100 butir ekstasi berwarna hijau, dan 1 kotak handphone iPhone berisi 57 butir ekstasi berwarna hijau dan 29,71 gram sabu.
Barang yang diamankan melibatkan sejumlah jenis narkotika, alat timbangan digital, tas ransel, dan sejumlah uang tunai senilai Rp4,1 juta hasil penjualan narkotika.
Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan yakni sabu yang terdiri dari dua bungkus seberat 22,74 gram dan 29,71 gram.
Kemudian ekstasi sejumlah 100 butir warna biru seberat 45,0 gram, 57 butir warna biru seberat 25,65 gram, 6 plastik klip berisi masing-masing 25 butir warna biru seberat 9,75 gram. Dan plastik klip berisi 10 butir warna biru seberat 3,90 gram serta satu plastik klip berisi 19 butir warna pink seberat 4,94 gram.
“Tersangka dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polresta Samarinda untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tuturnya.
Dia menambahkan bahwa penangkapan ini sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari