Mahasiswi di Samarinda nekat aborsi janin 6 bulan dibantu mantan pacarnya. Janin dikubur secara diam-diam, pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Seorang mahasiswi berinisial KA (22) di Samarinda membuat geger setelah nekat mengakhiri kehamilannya yang telah memasuki usia 6 bulan. Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu (20/11/2024) di sebuah kos kawasan Loa Janan Ilir, dengan bantuan mantan pacarnya, MAR.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, mengungkapkan bahwa KA meminum obat aborsi seharga Rp2,8 juta yang dibeli oleh MAR secara daring. Akibat obat tersebut, KA mengalami kontraksi hebat dan harus dilarikan ke rumah sakit. Sayangnya, nyawa janin yang dikandungnya tidak dapat diselamatkan.
“Motif pelaku melakukan aborsi adalah karena kehamilan di luar nikah. Pelaku merasa malu karena akan segera wisuda,” ujar Ary Fadli dalam konferensi pers, Senin (9/12/2024).
Setelah janin keluar, MAR membawa bayi tersebut menggunakan jok motor dan menguburnya secara diam-diam di sebuah dapur menggunakan cangkul, tanpa sepengetahuan pemilik rumah.
“Untuk saat ini, janin tersebut telah kami kuburkan secara layak,” tambah Kombes Pol Ary.
KA mengaku sang ayah biologis dari janin tidak terlibat dalam tindakan ini. Namun, baik KA maupun MAR kini dijerat Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id