Seorang karyawan swasta di Bontang nekat mencuri brankas berisi Rp50 juta dari kantornya. Polisi berhasil meringkus pelaku setelah penyelidikan cepat, meskipun uang yang hilang sebagian besar sudah dipindahkan.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Seorang karyawan swasta berinisial EF (39) ditangkap oleh Tim Rajawali Polres Bontang setelah diketahui mencuri brankas berisi uang tunai sebesar Rp50 juta dari kantornya sendiri. Aksi pencurian tersebut terjadi di sebuah kantor swasta yang berlokasi di kawasan BTN PKT, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto menjelaskan, peristiwa pencurian itu pertama kali diketahui oleh korban berinisial PS, yang merupakan rekan kerja pelaku. Saat tiba di kantor pada Senin pagi (14/04/2025) sekitar pukul 07.30 Wita, korban mendapati lemari penyimpanan dalam keadaan terbuka, dan brankas beserta beberapa barang penting telah raib.
“Setelah dicek, isi brankas diketahui telah berkurang sebesar Rp50 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bontang,” jelas AKP Hari, Kamis (24/04/2025).
Dari hasil penyelidikan, EF dicurigai sebagai pelaku. Ia diketahui membawa kabur satu unit ponsel, kunci brankas, pahat, serta mengalihkan sebagian uang ke rekening pribadinya di Bank BRI. Saat diamankan, saldo tersisa di rekening tersebut sebesar Rp16,8 juta. Polisi masih menelusuri ke mana sisa uang tersebut digunakan.
“Kami masih melakukan pendalaman dan pengumpulan barang bukti tambahan. Ada sejumlah uang yang hilang dan belum diketahui digunakan untuk apa,” ungkap AKP Hari.
EF kini telah diamankan di Mapolres Bontang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, ia dapat dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
“Setiap tindak pidana akan kami tangani sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*)
Penulis: Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Redaksi Akurasi.id