
Titip narkoba di rumah teman, dua pemuda asal Muara Wahau diamankan Polisi. Atas dasar hasil percakapan di ponsel milik pelaku, aparat mendapati bahwa terdapat barang bukti lain yang disembunyikan di kediaman AS.
Akurasi.id, Kutim – Belum habis setengah gelas kopi ketika polisi berkulit sawo matang itu menerima sebuah panggilan telepon dari seorang warga. Wajah polisi itu seketika berubah jadi serius. Tatapannya begitu fokus. Tampak dengan teliti dia mendengarkan informasi yang dilaporkan masyarakat tersebut.
Ternyata, warga yang meneleponnya itu melaporkan bahwa di sekitar Jalan Paus RT.16, Desa Wanasari, Kecamatan Muara Wahau, Kutai Timur kerap dijadikan tempat transaksi barang haram narkoba.
“Saat itu posisi kami sedang standby. Kami baru selesai patroli. Kemudian laporan dari masyarakat masuk,” Ujar Kanit Reskrim Polsek Muara Wahau, Aipda Narendra RM kepada Akurasi.id, Sabtu (16/10/2021).
Berbekal informasi yang diterima, Aipda Narendra segera memberi instruksi kepada rekan polisi yang lainnya. Tak ingin membuang waktu, Kamis (14/10/2021) sekira pukul 20.00 Wita, Tim Nightmare Unit Reskrim Polsek Muara Wahau bergegas menuju lokasi.
Pengintaian pun dimulai, Tim Nightmare pelan-pelan mengawasi setiap aktivitas yang ada di lokasi itu. Mata mereka tiba-tiba terfokus ke satu rumah. Rumah tersebut adalah milik seorang pemuda berinisial TM (23).
Tak berselang lama, sekira pukul 20.30 Wita, aparat kemudian melakukan penggerebekan di rumah tersebut. Rupanya di dalam rumah itu TM tak sendiri, dia bersama rekannya berinisial AS (22).
[irp]
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan badan terhadap keduanya. Kecurigaan polisi ternyata benar, aparat menemukan satu pembungkus tisu yang berisi sabu sebanyak 3 poket di saku baju bagian depan milik TM.
“Kami dapat 3 poket dengan berat berbeda. Ada yang 0,59 gram, 0,60 gram, dan 0,63 gram. Saat kami lakukan interogasi pelaku mengaku barang tersebut miliknya,” tambah Aipda Narendra RM yang juga merupakan pimpinan Tim Nightmare.
Di kediaman TM bukan hanya sabu yang diamankan polisi. Satu buah ponsel dan juga uang sejumlah Rp840 ribu turut diamankan. Diduga uang tersebut merupakan hasil penjualan sabu. Usai kejadian tersebut, TM dan AS digelandang ke Mapolsek Muara Wahau.
Di tengah perjalanan menuju kantor polisi, aparat sembari melakukan interogasi dan pemeriksaan terhadap keduanya. “Saat tim dalam perjalanan menuju Polsek. Kami melakukan pemeriksaan ponsel milik pelaku. Dalam ponsel tersebut kami temukan ada percakapan antara TM dan AS yang mengatakan bahwa masih ada barang bukti lain yang disembunyikan,” ujar Kanit Reskrim.
[irp]
Atas dasar hasil percakapan di ponsel milik pelaku, aparat mendapati bahwa terdapat barang bukti lain yang disembunyikan di kediaman AS. Pun setelah dilakukan interogasi, AS membenarkan hal tersebut.
Aparat lalu meminta pelaku untuk diantarkan ke kediaman AS yang berada di Jalan Pesut, RT.01, Desa Wanasari, Muara Wahau. Sesampai di kediaman AS sekitar pukul 22.00 Wita, aparat kemudian meminta pelaku menunjukkan di mana barang haram tersebut disembunyikan.
Secara kooperatif pelaku AS menunjukkan tempat persembunyian narkoba tersebut. Yang disimpan di dalam kotak ponsel yang berada di lemari kamar pelaku. Di dalam kotak tersebut terdapat narkoba jenis sabu sebanyak 4 poket beserta alat-alat yang biasa digunakan untuk memakai narkoba.
Di hadapan polisi, TM mengaku sudah menjalankan profesinya sebagai pengedar narkoba sejak 3 bulan lalu. Dia sengaja menitipkan narkoba di rumah teman, agar keluarganya tidak menaruh curiga terhadapnya. Pelaku TM hanya akan meminta narkoba pada AS apabila ada seseorang yang memesan kepadanya.
[irp]
“Rupanya pelaku TM membuat pengalihan. Dia bekerja sama dengan AS. Setiap kali TM membeli narkoba, barang bukti akan disembunyikan di kediaman AS. Hal itu dilakukan untuk menghindari kecurigaan terhadap keluarga TM,” jelas Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmoko melalui Kapolsek Muara Wahau AKP Muh Yusuf.
Dari kediaman pelaku AS aparat mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip, sendok, kotak serta satu unit ponsel milik pelaku. “Total kami mengamankan narkoba sebanyak 7 poket. Tiga di rumah TM dan empat di rumah AS,” ujar Kapolsek.
Kata Kapolsek, mereka nekat melakukan aksinya tersebut dikarenakan impitan ekonomi, diketahui TM saat ini sudah berumah tangga dan memiliki anak berusia 3 tahun. Atas perbuatannya, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Dan terancam Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara. (*)
Penulis: Fajri Sunary
Editor: Rachman Wahid