Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Isu tentang pencairan bantuan subsidiuUpah (BSU) tahap 2 ramai menjadi perbincangan masyarakat di media sosial. Pasalnya, bantuan ini dikabarkan cair pada Oktober 2025.
Namun, hingga pertengahan bulan ini, dana tersebut belum dicairkan. Masyarakat pun bertanya-tanya tentang kebenaran berita tersebut.
Usut punya usut, berita tersebut ternyata tidaklah benar. Hal ini dibantah langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (RI), Yassierli.
“Sampai saat ini saya belum menerima arahan dari pak presiden,” ujarnya melansir dari laman RRI.
Ia menegaskan, jika pencairan tersebut harus sesuai dengan instruksi dari Presiden RI Prabowo Subianto. Seperti yang telah terlaksana kan pada Juni dan Juli 2025 lalu.
Baca Juga
Adapun kebijakan ini merupakan bantuan pemerintah berupa subsidi upah untuk pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria tertentu guna membantu meringankan beban ekonomi.
Dengan tujuan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang sulit dan telah disalurkan beberapa kali, seperti pada 2025 dengan nominal Rp600.000 untuk dua bulan sekaligus (jika terdaftar sebagai penerima).
Bagi anda yang ingin menerima bantuan ini, harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemerintah, diantaranya:
Baca Juga
– Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
– Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai tanggal 30 Juli 2022 dengan kategori Pekerja Penerima Upah.
– Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau TNI/Polri.
– Pekerja dengan penghasilan paling banyak senilai Rp 3,5 juta per bulan atau dibawah upah minimum. Bagi pekerja di wilayah yang tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP (upah minimum provinsi) yang dibulatkan.
– Calon penerima tidak menjadi penerima bantuan lainnya, seperti menerima program Kartu Prakerja, Keluarga Harapan, atau bantuan produktif untuk usaha mikro.
– Penerima BSU juga harus memiliki rekening bank yang valid dan aktif. Rekening bank ini digunakan untuk proses pencairan bantuan secara elektronik.
Baca Juga
Untuk itu, ia pun mengimbau kepada masyarakat, untuk tidak mempercayai informasi dari sumber-sumber yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
“Kalau sudah dapat arahan, kita baru bisa memastikan langkah selanjutnya,” jelasnya. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari