Kaltim.akurasi.id, Toraja – Komika Pandji Pragiwaksono menjalani persidangan adat di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Tana Toraja, Selasa (10/2/2026). Sidang tersebut digelar menyusul polemik candaan terkait tradisi Rambu Solo’ yang kembali beredar di media sosial.
Persidangan adat bertajuk Ma’Buak Burun Mangkali Oto’ itu dihadiri perwakilan 32 wilayah adat Toraya dan difasilitasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Proses ini ditempuh sebagai ruang komunikasi sekaligus penyelesaian persoalan secara adat yang dinilai melukai perasaan masyarakat.
Candaan Pandji dalam pertunjukan Mesakke Bangsaku (2013) dianggap menyinggung tradisi kematian Rambu Solo’, yang bagi masyarakat Toraya merupakan bagian dari nilai budaya dan keyakinan kolektif yang dijaga secara turun-temurun. Dalam persidangan, Pandji menyampaikan pengakuan sekaligus mendengarkan pandangan para perwakilan wilayah adat.
“Saya merasa sangat terhormat menjadi bagian dari prosesi pemulihan keharmonisan yang begitu indah dan luhur,” ujar Pandji.
Ia menilai proses persidangan berlangsung secara adil dan demokratis. Pandji juga menyatakan telah mendengar dan menerima seluruh pernyataan perwakilan adat.
Baca Juga
“Saya mengerti, dan semoga ini membantu saya menjadi pribadi yang lebih baik,” katanya, seraya berharap dapat kembali diterima di Toraja.
Ketua Pengurus Harian Daerah AMAN Toraya, Romba Marannu Sombolinggi, menegaskan proses tersebut tidak semata ditujukan kepada Pandji sebagai individu. Ia menyebut dinamika yang berkembang di ruang publik turut memunculkan respons yang tidak seluruhnya proporsional.
“Dalam proses ini, bukan hanya Pandji yang menyampaikan permohonan maaf. Kami sebagai Masyarakat Adat Toraya juga turut meminta maaf atas hal-hal yang tidak seharusnya terjadi dalam dinamika kemarin,” ujarnya.
Baca Juga
Majelis hakim adat yang terdiri atas Saba’ Sombolinggi, Eric Crystal Ranteallo, Yusuf Sura’ Tandirerung, Maksi Balalembang, Lewaran Rantela’bi, Nura Massora Salusu, dan Romba Marannu Sombolinggi menilai persoalan berakar pada ketidaktahuan. Karena itu, penyelesaian ditempuh melalui musyawarah terbuka dengan melibatkan perwakilan komunitas adat.
Sekretaris Tongkonan Kada, Daud Pangarungan, menjelaskan bahwa hukum adat Toraya berorientasi pada pemulihan, bukan penghukuman.
“Hukum adat Toraya bicara tentang pemulihan. Yang diterapkan bukan denda, melainkan alat pemulihan,” kata Daud.
Sebagai bentuk tanggung jawab pemulihan, Pandji dikenakan kewajiban menyerahkan satu ekor babi dan lima ekor ayam. Hewan tersebut akan digunakan dalam ritual adat lanjutan pada Rabu (11/2/2026).
Menurut Daud, mekanisme itu bertujuan memulihkan relasi antarmanusia, hubungan dengan alam, leluhur, serta Sang Pencipta agar kembali selaras.
Kuasa hukum Pandji, Haris Azhar, menilai penyelesaian melalui mekanisme adat menjadi pembelajaran penting.
Baca Juga
“Ini menunjukkan kekuatan Masyarakat Adat dalam menyelesaikan masalahnya sendiri, yang difasilitasi oleh AMAN. Proses seperti ini bisa menjadi rujukan di tempat lain,” ujarnya.
Persidangan adat tersebut ditempatkan dalam kerangka keadilan restoratif, yakni penyelesaian konflik yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan dan martabat bersama. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id