
Ngaku Jadi Fotografer, Pria di Kaltara Setubuhi Anak 11 Tahun, Aksi Pencabulan Turut Divideokan. Mirisnya, aksi pencabulan itu, dilakukan pelaku setiap kali korban akan berangkat mengaji. Aksi bejat pelaku menyetubuhi itu selalu dilakukan pelaku di rumah kontrakannya.
Akurasi.id, Samarinda – Seorang pria asal Tanjung Selor, Kalimantan Utara (Kaltara) berinisial AR (30) diamankan Kepolisian lantaran menggauli anak berusia 11 tahun sebut saja Bunga. Aksi bejatnya itu dilakukan pelaku di kontrakannya di Jalan Semangka, Kelurahan Tanjung Selor Hilir pada Senin (15/3). Tak hanya menyetubuhi, setiap kali berhubungan AR pun turut merekam perbuatannya saat menggauli Bunga.
“Dari pengakuan pelaku, ia melakukan hubungan badan kepada korban sebanyak 2 kali, dan semuanya dilakukan di kontrakannya,” jelas Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Belnas Pali Padang melalui Kanit PPA Sat Reskrim Polres Bulungan IPDA Lince saat dihubungi Akurasi.id, Minggu (28/3/2021).
Lince mengatakan, awal mula AR dan korban berkenalan melalui media sosial, dan pada akhirnya AR mengajak Bunga untuk bertemu. Mirisnya, saat berhubungan badan AR selalu mereka perbuatannya melalui video.
“Selama berhubungan badan, pelaku membuat video, pelaku mengaku sebagai seorang fotografer,” tuturnya.
Baca Juga
Lince menerangkan, persetubuhan itu terjadi saat Bunga hendak berangkat ke tempat belajar mengaji. Oleh pelaku AR kemudian Bunga diajak ke kontrakannya. “Sesampainya di kontrakannya, Bunga dipaksa membuka pakaian dan berhubungan badan dengan cara menarik tangan ke dalam kamar AR,” ungkapnya.
Setelah menggauli Bunga, AR kemudian mengantarkan kembali Bunga ke tempat belajar mengaji. Mengetahui hal itu, keluarga Bunga yang keberatan dengan perbuatan AR pun melaporkan kejadian itu ke Polres Bulungan.
[irp]
Baca Juga
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini ditahan di rutan Polres Bulungan,” ucap Lince.
Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Pelaku kami kenakan Undang-Undang Perlindungan Anak tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegasnya. (*)
Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin