Niat Melerai Pemukulan di Jalan, Warga Sempaja Malah Jadi Korban Pengeroyokan

Rachman Wahid
128 Views

Polisi mengamankan dua pelaku pengeroyokan dan pengerusakan mobil warga Sempaja, yang sempat viral di media sosial beberapa hari lalu.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pelaku kasus pengeroyokan dan pengerusakan mobil di depan outlet Mie Gacoan, Jalan Wahid Hasyim, diamankan Polsek Sungai Pinang.

Kejadian pengeroyokan tersebut sempat viral di media sosial beberapa hari lalu, tepatnya Minggu 11 Agustus 2024 sekira pukul 22.15 Wita. Netizen sempat mengira pelakunya merupakan juru parkir liar, namun hal tersebut dibantah oleh pihak kepolisian.

Kapolres Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menyampaikan, dari kejadian tersebut korban yang merupakan warga Sempaja mengalami pemukulan dan pengerusakan pada mobilnya, oleh warga setempat. Sehingga pada hari itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Pinang.

Dari laporan itu, Tim gabungan dari Satreskrim Polresta Samarinda melakukan penyelidikan dan mengamankan dua pelaku yang berinisial MP dan LM.

“MP kami amankan dari Selasa (13/8/2024) di PM Noor, sementara untuk LM sempat kabur dan baru diamankan tadi pagi di Tenggarong Seberang,” jelasnya saat konferensi pers, Rabu (14/8/2024) di Polresta Samarinda.

Kombespol Ary menyampaikan kronologi kejadian pemukulan di lokasi tersebut, berawal dari adanya kecelakaan lalulintas yang terjadi di depan mobil korban.

Saat itu, di depan mobil korban terdapat lakalantas yang melibatkan pengendara mobil lain. Warga yang melihat kecelakaan tersebut lantas berupaya menghakimi sendiri pengendara mobil tersebut. Melihat hal tersebut, korban yang sedang berada di dalam mobil tak tega melihat pengendara mobil tersebut dihakimi warga.

Korban pun memberanikan diri dengan menyembunyikan klakson mobilnya dengan niat untuk melerai pengeroyokan itu. Namun, hal yang tidak diduga, beberapa warga malah memukul korban dan naik di atas mobil sambil menginjak-injak bodi mobil. Sehingga kaca depan mobil korban pecah dan kap mesin penyok.

“Korban berupaya memberi peringatan dengan membunyikan klakson dengan maksud adalah agar masyarakat fokus kepada korban yang mengalami kecelakaan,” ujarnya.

Sementara dari korban, Yoshi Meido Siregar mengaku saat itu hanya ingin menolong sebagai sifat kemanusiaan. Namun para pelaku justru memukulinya.

“Sempat kena pukulan di muka sebelah kanan, dengan menggunakan tangan kosong. Karena buram sekitar 2 sampai 3 tiga pelaku,” kata Yoshi.

Posisi dirinya saat itu hendak jalan pulang menuju rumahnya di Sempaja. Atas kejadian itu, kedua anak dan istrinya mengalami trauma. Karena secara langsung melihat tindak kekerasan seperti itu.

“Dengan melihat kerusakannya, mulai dari kaca depan pecah, kap mesin penyok dan spion rusak dikira-kira kerugian sekitar 9-12 juta,” ucapnya.

Atas kejadian itu, pelaku MP dan LM dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)

Penulis: Dhion
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }