Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Ibu-Ibu di Berebas Tengah Ditangkap Polisi

Fajri
By
6 Views
Tersangka saat diamankan di Mapolres Bontang. (Dok. Humas Polres Bontang)

Ibu-Ibu di Berebas Tengah ketahuan jualan sabu. Aparat berhasil mengamankannya setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Peredaran kasus narkotika jenis sabu seolah tidak ada habisnya. Terbaru, Sat Resnarkoba Polres Bontang berhasil meringkus seorang perempuan berinisial Sy (47), yang merupakan warga Berebas Tengah, Bontang Selatan.

Wanita itu diamankan aparat di kediamannya yang berada di Jalan Bina bersama, RT 31, Berebas Tengah, pada Selasa (31/10/2023) sekitar pukul 21.30 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan, tersangka ini merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang nyambi sebagai pengedar sabu.

“Awalnya kami dapat informasi dari masyarakat, yang mengatakan kalau di kediaman Sy acap kali digunakan sebagai tempat transaksi narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba melalui pres releasenya.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka saat itu berada di dalam kamar. Usai polisi menggeledah, didapat satu bungkus plastik bening berisi sabu yang disimpan di dalam amplop uang. Serta satu poket sabu lagi didapat di dalam dompet milik tersangka.

Ditanya mengenai barang tersebut, tersangka mengaku kalau barang itu miliknya. Dan rencananya akan dijual ke kalangan umum. “Total barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 2 poket dengan berat 1,67 gram,” ujar Kasat.

Pun, Sy juga mengakui bahwa barang itu baru saja dibeli dari seseorang di Sangatta, Kutim, pada Jumat (27/10/2023) lalu. Katanya, tersangka membeli sabu tersebut menggunakan sistem jejak.

“Dia beli sabu dari seseorang menggunakan sistem jejak. Kemudian sabu itu diedarkan di Bontang,” jelasnya.

Saat ini, tersangka sudah diamankan di Mapolres Bontang. Untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kasus tersebut untuk dikembangkan.

Selain sabu aparat juga menyita barang bukti lain berupa timbangan digital, handphone, dan uang hasil penjualan Rp150 ribu. Akibat perbuatannya, Ibu-Ibu di Berebas Tengah itu dijerat Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Penulis : Diva Ramadhani Prasetyo
Editor: Fajri Sunaryo

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *