Oknum Guru di Samarinda Goda Murid Lewat DM Instagram

Devi Nila Sari
5 Views
Polresta Samarinda ringkus oknum guru yang berbuat asusila terhadap muridnya. (Ilustrasi)

Kasus tindak asusila oleh oknum guru di Samarinda kembali terungkap. Kali ini oknum tidak hanya lakukan tindak asusila di sekolah, namun juga goda siswa lewat DM instagram.

Kaltim.akurasi.id, SamarindaOknum guru di Samarinda kembali berulah. Oknum tersebut diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak didiknya sendiri. Tak pelak, ia harus mendekam di balik jeruji untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Menurut laporan, pria berinisial MS (25) ini kerap melancarkan aksinya melalui pesan direct message (DM) di Instagram. Pesan tersebut ia kirimkan kepada murid yang dijadikan target, dengan meminta korbannya mengirimkan foto sesuai permintaan.

Tidak sebatas pada kata-kata, MS juga nekat melancarkan aksi tersebut di sekolah tempat ia mengajar. Bahkan saat jam pembelajaran sedang berlangsung.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan, jika kejadian tersebut terungkap ketika MS melancarkan aksinya di sekolah. Kejadian tersebut bermula saat sang murid izin untuk buang air. Ketika itu, pelaku mengikuti korban hingga ke toilet.

“Setelahnya MS memaksa korban masuk ke kamar mandi. Kemudian, melakukan tindakan asusila tersebut,” tuturnya di Mako Polresta Samarinda, Jalan Selamet Riyadi, Senin (17/2/2025).

Kasus Terungkap Saat Oknum Guru Lancarkan Aksi di Sekolah

Saat kejadian tersebut berlangsung, korban berteriak minta tolong. Murid lain yang berada di kawasan tersebut pun segera menolong korban sehingga pelaku menghentikan aksinya.

“Korban dari oknum guru ini tidak hanya satu orang. Tapi ada sekira tiga sampai empat murid lain,” sambung Kombes Pol Hendri.

Kapolresta Samarinda pun menjelaskan, jika motif yang dilakukan pelaku lantaran rasa ketertarikan terhadap anak-anak. Dengan demikian, memicu prilaku untuk memperlakukan anak-anak tersebut layaknya wanita dewasa.

Kini, ia pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari akumulasi hukuman, dan denda Rp5 miliar.

Penambahan sepertiga itu karena perbuatan itu dilakukan berulang dan dia berstatus sebagai pendidik. “Selain itu, tersangka sudah dinonaktifkan dari status guru honorer di sekolah tersebut,” pungkasnya. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *