Ponsel curian dipakai Sh (29) untuk menyebar ujaran kebencian kepada Abah Guru Sekumpul di Medsos Facebook. Hal itupun mengundang kemarahan warga.
Katim.akurasi.id, Samarinda – Beberapa waktu lalu, masyarakat dunia maya di Samarinda sempat dihebohkan oleh sebuah akun yang menyebarkan ujaran kebencian pada salah satu ulama di media sosial (Medsos) Facebook.
Diketahui, akun Facebook tersebut bernama Putera Kelana. Akun itu mengunggah postingan yang berisi hinaan kepada KH. M. Zaini Bin Abdul Ghani Al Banjari atau yang biasa dikenal sebagai Abah Guru Sekumpul. Hinaan itu diunggah dalam grup Facebook Busam Bubuhan Samarinda dan beberapa grup lainnya.
Mengetahui itu, Suriansyah (48) pun melaporkan hal ini kepada Polresta Samarinda pada Rabu (26/7/2023). “Dari hasil laporan dilakukan pendalaman, ternyata benar telah dilakukan ujaran kebencian pada beberapa grup di media sosial atas nama akun Putera Kelana,” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli ketika memimpin press release di Mako Polresta Samarinda, Senin (31/7/2023).
Selanjutnya, Unit Tipideksus dan anggota opsnal unit Jatanras Polresta Samarinda pun segera melakukan penyelidikan. Mereka berhasil mengidentifikasi akun atas nama Putra Kelana yang merupakan milik Marjuki.
Alhasil Marjuki sebagai pemilik akun itupun menjadi target kemarahan warga, yang mencarinya lantaran tak terima atas penghinaan tersebut. Beruntung Polresta Samarinda merespons cepat situasi tersebut dengan mengamankan Marjuki.
Setelah melakukan interogasi terhadap Marjuki, diketahui bahwa handphone miliknya telah hilang pada tanggal 20 Juli 2023 karena dicuri. Kemudian, polisi pun mencari tahu kebenarannya dengan menanyakan informasi lebih lanjut kepada beberapa saksi dan melakukan penyelidikan melalui video CCTV.
Dari situlah, polisi mengetahui bahwa akun tersebut disalahgunakan oleh tersangka berinisial Sh (29). Ia pun mengakui bahwa dialah yang membuat postingan tersebut. Sebelumnya Sh dan Marjuki sudah sempat berkenalan hingga akhirnya Sh berhasil mengambil ponsel milik korban.
“Postingan itu sebenarnya ia buat dengan tujuan untuk mengalihkan perhatian pemilik ponsel yang ia curi, agar pemilik ponsel tidak fokus mencari ponselnya karena disangka sebagai penyebar ujaran kebencian tersebut,” terang Kombes Pol Ary Fadli.
Pelaku dan barang bukti, termasuk handphone milik Marjuki dan akun Facebook Putra Kelana pun telah diamankan oleh polisi untuk proses lebih lanjut pada Jumat (28/7/2023).
Akibat perbuatannya, Sh dikenakan Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 dan/atau Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE.
Pelaku dapat dijerat dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar, atau hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Fajri Sunaryo