
AGM diduga pakai uang Korpri untuk suap, dicairkan secara tunai, termasuk dengan tujuan akan digunakan Bupati PPU dalam pencalonan sebagai Ketua Demokrat Kaltim.
Akurasi.id, Samarinda – Kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud (AGM) kini semakin meluas. Tak hanya terseret kasus gratifikasi perizinan dan beberapa proyek pemerintah. Kini beredar luas informasi bahwa orang nomor satu di Kabupaten PPU itu, kemungkinan telah menggunakan kas Koprs Pegawai Republik Indonesia (Korpri) PPU untuk kepentingan pribadi. Dugaannya, AGM memakai uang Korpri untuk suap dan pencalonan Ketua Demokrat Kaltim.
[irp]
Tak tanggung-tanggung, uang suap yang berasal dari meminjam uang kas organisasi aparatur sipil negara (ASN) di PPU tersebut mencapai Rp1 miliar. Berkaitan hal itu, Wakil Bupati (Wabup) PPU Hamdan, mengaku kaget dan baru mengetahui perihal tersebut. “Saya juga baru tahu dari hasil pemeriksaan KPK,” katanya singkat kepada Akurasi.id, Rabu (19/1/2022).
Namun, setelah di konfirmasi lebih lanjut berkaitan peruntukan maupun nilai anggaran kas Korpri tersebut. Hingga saat ini Wabup PPU belum memberikan jawaban. Persoalan tersebut publik ketahui, setelah beredar foto laporan buku kas umum (BKU) Dewan Pengurus Korpri PPU bulan Desember 2021 yang terdapat pengeluaran tidak wajar.
Laporan BKU itu ditandatangani Plt Sekda PPU Muliadi selaku Ketua Korpri PPU beserta Bendahara Korpri PPU Agus Suyadi.
[irp]
Plt Sekda PPU Dua Kali Pinjam Dana Korpri
Berdasarkan informasi dari salah satu ASN yang enggan namanya tersebutkan. Pihaknya memperoleh informasi, Bendahara Korpri PPU Agus Suyadi membenarkan Plt Sekkab Muliadi melakukan peminjaman uang, yang berasal dari kas Korpri. Peminjaman uang tersebut bahkan sebelum sah sebagai Ketua Korpri PPU.
Yang mana, peminjaman uang tersebut sebanyak dua kali. Pinjaman pertama, untuk Setkab PPU dengan alasan untuk membayar tunggakan rekening listrik yang hampir PLN putus.
Sementara pinjaman kedua yang Muliadi lakukan, dengan tujuan sebagai dana talangan suap kepada Bupati PPU AGM. Atau sebagai piutang seorang pengusaha, karena dananya belum cair dari Pemkab PPU.
Peminjaman tersebut terlihat di dalam BKU Dewan Pengurus Korpri pada 17 Desember 2021, yang mana terlihat peminjaman uang untuk SKPD dengan nominal fantastis, mencapai Rp1 miliar.
“Informasi yang kami terima uang sebesar Rp1 miliar tersebut untuk gratifikasi seorang pengusaha, yang memiliki piutang pada Pemkab PPU,” kata ASN tersebut, Kamis (20/1/2022).
Fakta peminjaman uang tersebut terungkap dari Plt Sekda PPU kepada Bendahara Korpri, lewat sambungan telepon. Agus Suyadi sempat menolak permintaan tersebut, dengan alasan ketentuan sudah ada dalam AD/ART Korpri.

[irp]
Plt Kepala BPKAD Pasang Badan, Dana Talangan Pun Cair
Meskipun sempat menolak peminjaman sejumlah uang tersebut, akhirnya Agus Suryadi pun luluh. Peminjaman uang melalui Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, bernisial MR sebagai penjamin.
Bahkan, Bankaltimtara pun setuju mengeluarkan uang tersebut setelah mendapat penjelasan dari Plt Sekkab PPU Muliadi dan Plt Kepala BPKAD PPU.
Sementara, pengusaha yang melakukan peminjaman uang melalui Plt Sekkab Muliadi, merupakan salah satu tersangka yang kini KPK tahan.
[irp]
Rp1 M Uang Korpri Untuk Suap Jadi Bukti OTT KPK
Bupati PPU AGM bersama dua tersangka lainnya, tertangkap OTT KPK saat berada di sebuah mal di Jakarta. Bersama AGM, belanjaan dan uang sebesar Rp1 miliar berhasil KPK amankan.
Berkaitan dana suap yang telah ada di tangan AGM itu. Mengutip dari keterangan Plt Sekkab PPU, Bendahara Korpri mengungkapkan. Uang Korpri untuk suap tersebut memang di cairkan secara tunai, dengan tujuan akan di gunakan Bupati PPU dalam pencalonan sebagai Ketua Demokrat Kaltim.
“Uang tersebut di duga menjadi barang bukti OTT AGM di Jakarta. Dari informasi yang kami peroleh, dari penjelasan Bendahara Korpri mengutip ucapan Muliadi. Uang tersebut rencananya, akan AGM gunakan untuk pencalonan dalam pemilihan ketua DPD Partai Demokrat Kaltim,” ujar ASN tersebut.
[irp]
Atas kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut, dari 11 orang yang sempat di amankan, 6 orang telah di tetapkan sebagai tersangka. Di antaranya, Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud (AGM). Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU Mulyadi. Bendahara Umum (Bendum) Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB).
Kemudian, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten PPU Edi Hasmoro (EH). Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dispora) Kabupaten PPU Jusman (JM). Serta satu pihak swasta sebagai pemberi suap, yaitu Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ). (*)
Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Rachman Wahid