Jeruji penjara rupanya tak membuat MRA (24) jera. Ia harus kembali berurusan dengan pihak berwajib setelah kedapatan memecahkan kaca mobil seorang jamaah yang hendak melaksanakan ibadah di Mesjid Islamic Center Samarinda.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Seorang pria berinisial MRA (24) nekat memecahkan kaca mobil seorang jamaah yang hendak melaksanakan ibadah di Mesjid Islamic Center, Sabtu (29/7/2023) sekitar pukul 17.00 Wita.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, kejadian ini bermula saat korban bernama Hendra sedang memarkir mobilnya di halaman parkir masjid.
“Selang satu jam, korban kembali ke mobilnya dan melihat kaca depan sebelah kanan telah pecah,” ungkapnya saat memimpin press release di Mako Polresta Samarinda, Kamis (10/8/2023).
Alangkah kagetnya Hendra ia pun tidak menemukan tas hitam miliknya yang berisi sebuah telpon genggam. Melihat itu, ia pun melaporkan aksi pencurian tersebut ke Polsek Sungai Kunjang.
Hingga akhirnya pada Minggu, (30/7/2023) sekitar pukul 16.30 Wita, Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang bekerja sama dengan Unit Opsnal Polsek Balikpapan Selatan berhasil mengamankan MRA. Setelah diinterogasi ia pun mengakui telah melakukan pencurian dengan merusak kaca mobil.
Adapun modus yang digunakan oleh tersangka yakni dengan memecahkan kaca mobil menggunakan serpihan insulator yang diambil dari busi motor. Selanjutnya, insulator tersebut dilemparkan ke arah kaca mobil sehingga kaca tersebut retak. Tindakan tersebut dilakukan dalam waktu kurang lebih satu menit. Hingga akhirnya pelaku kabur meninggalkan tempat kejadian.
Kini MRA pun harus menanggung akibat dari perbuatannya. Padahal sebelumnya ia sudah pernah menjalani proses hukum terkait pencurian besi di Kota Balikpapan.
Akibat perbuatannya, MRA pun dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-5e KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. “Ia pun berpotensi mendapatkan hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutup Ary. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Fajri Sunaryo