Polresta Samarinda tangkap pencuri motor seorang mahasiswa. Pelaku dibekuk kurang dari 24 jam.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Kerja cepat Unit Jatanras Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Adam Malik Gg. Karya Permai, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang.
Peristiwa tersebut berlangsung pada Senin, 13 Januari 2025, pukul 01.00 WITA, dan pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Korban, Rulan (23), seorang mahasiswa asal Bogor, melaporkan kehilangan sepeda motor yang ia parkir di mes tempat tinggalnya.
Saat terbangun, ia hendak mengambil telepon genggam yang dipinjam temannya, namun ia justru mendapati sepeda motornya sudah tidak ada. Tidak menunggu lama, Rulan segera melapor ke Polresta Samarinda.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan, bahwa laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim unit jatanras.
“Kami segera melakukan penyelidikan mendalam, mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri jejak pelaku hingga berhasil mengamankannya,” terangnya di Samarinda, Selasa (14/1/2025).
Pelaku, DR (42), seorang warga Jalan P. Bendahara, Samarinda Seberang, ditangkap di rumahnya di Jalan Marsma R. Iswahyudi, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan. Penangkapan dilakukan pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 WITA.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor warna biru milik korban dan satu unit telepon genggam. Kombes Pol Hendri juga mengimbau masyarakat, untuk lebih waspada dan menjaga keamanan kendaraan mereka.
“Pastikan menggunakan kunci ganda dan parkir di tempat yang aman. Jika ada kejadian mencurigakan, segera laporkan kepada kami,” imbaunya. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari