Lama Menganggur, Remaja di Samarinda Coba Peruntungan Jadi Pencuri Motor

kaltim_akurasi
108 Views
Lama Menganggur, Remaja di Samarinda Coba Peruntungan Jadi Pencuri Motor
Hidayat (23) berhasil diamankan kepolisian setelah melakukan pencurian motor di wilayah Palaran (Istimewa)

Lama menganggur, remaja di Samarinda coba peruntungan jadi pencuri motor. Belum sempat menjual motor curiannya, ternyata polisi sudah lebih dulu meringkus pelaku.

Akurasi.id, Samarinda – Banyak alasan orang melakukan tindakan kejahatan, salah satunya yang dilakukan Hidayat (23). Berdalih lama menganggur, Hidayat coba peruntungan jadi pencuri motor. Hidayat mencuri sepeda motor berjenis matik milik warga Jalan Trikora, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Samarinda, Selasa (24/8/2021) lalu.

Melihat motor dalam kondisi tak terkunci setang, membuat niat jahat Hidayat timbul. Tanpa pikir panjang, ia pun spontan membawa lari motor tersebut dengan cara didorong.

“Motornya ini didorong disembunyikan di rumah pelaku,” jelas Kanit Reskrim Polsek Palaran, Ipda Wahid saat dikonfirmasi Kamis (26/8/2021).

- Advertisement -
Ad image

Namun belum sempat menjual motor curiannya, ternyata polisi sudah lebih dulu meringkus Hidayat yang saat itu berada di rumah beserta motor hasil curiannya.

“Awalnya gak mau ngaku, namun waktu kita temukan motor korban yang disembunyikan pelaku di dalam rumahnya, akhirnya dia buka suara, dan mengaku,” ujar Wahid.

Kepada kepolisian, Hidayat mengaku nekat mencuri lantaran tak memiliki uang untuk kebutuhan sehari-hari, ditambah lagi saat ini ia tidak memiliki pekerjaan. “Katanya uang hasil menjual motor untuk kebutuhan sehari-hari,” bebernya.

[irp]

Selain itu, Hidayat mengatakan bahwa tindakan pencurian ini baru pertama kali ia lakukan, dan secara spontan.

“Pengakuannya sih baru sekali mencuri, tapi kita masih kita selidiki, apa benar baru sekali atau sudah terbiasa,” ungkapnya.

Selanjutnya, guna melengkapi penyelidikan Hidayat beserta barang bukti diamankan di Polsek Palaran. Atas perbuatan Hidayat  dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan

Editor: Rachman Wahid

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana