896 Poket Sabu Asal Kaltara Hampir Beredar di Perayaan Tahun Baru

kaltim_akurasi
2 Views
Pers rilis ratusan paket sabu yang diamankan petugas dari tangan tiga pelaku yang hendak diedarkan saat perayaan malam tahun baru. (Istimewa)
Pers rilis ratusan paket sabu yang diamankan petugas dari tangan tiga pelaku yang hendak diedarkan saat perayaan malam tahun baru. Akurasi.id
Pers rilis ratusan poket sabu asal Kaltara yang diamankan petugas dari tangan tiga pelaku yang hendak diedarkan saat perayaan malam tahun baru. (Istimewa)

Poket sabu asal Kaltara hampir beredar di Samarinda. Rencananya, barang haram itu akan diedarkan saat perayaan tahun baru. Petugas mengamankan barang bukti berupa 896 poket kecil dan besar sabu-sabu dengan berat total 715,35 gram bruto.

Akurasi.id, Samarinda – Jajaran Satrekoba Polresta Samarinda berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Tepian, Senin (20/12/2021) kemarin. Dalam pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan 896 poket sabu asal Kaltara, dari tangan tiga pelaku yang akan diedarkan untuk perayaan tahun baru. Para pelaku yang diamankan tersebut yaitu EN, AR dan UP.

“Benar, barang (sabu) yang dikemas dalam poketan kecil ini rencana akan diedarkan saat tahun baru nanti. Kalau sasarannya ya masih kami dalami lagi untuk sementara,” ucap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskoba, Kompol Ridho Dolly Kristian, Jumat (24/12/2021) siang tadi.

Dolly mengungkapkan, pengungkapan kasus itu pertama kali diketahui berkat laporan masyarakat di Jalan M Said, Gang Sekar, RT 013, Kelurahan Lok Bahu Kecamatan Sungai Kunjang. Berbekal informasi tersebut, penyelidikan petugas pun dimulai dan membuahkan hasil. Polisi berpakaian sipil mulanya meringkus dua pelaku, yakni AR dan UP, di sebuah bangunan yang dijadikan gudang narkotika.

Tanpa perlawanan keduanya berhasil diringkus. Kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan. Di tempat kejadian petugas mendapati ratusan poket sabu-sabu tersebut. “Semua barang bukti ini kami temukan di kamar AR, di dalam lemarinya,” ujarnya.

Dolly menuturkan, petugas mengamankan barang bukti berupa dua buah kantong plastik merah, yang di dalamnya terdapat 9 lembar amplop warna putih berisi 896 poket kecil dan besar sabu-sabu dengan berat total sebanyak 715,35 gram bruto.

Diketahui, ratusan poket sabu tersebut akan dijual dengan harga bervariatif. Mulai dari Rp150 ribu, Rp200 ribu, hingga jutaan rupiah untuk paketan besarnya. Adapun dua pelaku yang ditangkap polisi berperan sebagai pemadat dan pengedar. Sedangkan EN, otak dari kepemilikan sabu berhasil diamankan di kediamannya Jalan Padat Karya, Gang Navigasi, RT 010 Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, pada pukul 05.30 Wita.

EN, di hadapan awak media mengakui semua perbuatannya. Diceritakan tersangka, kristal putih mematikan tersebut ia datangkan dari Tarakan, Kalimantan Utara. “Iya barang datang ini sudah beberapa kali. Mungkin lebih 10 kali dalam setahun ini,” tutur EN.

[irp]

Ditanya lebih jauh, EN mengaku jika menjual narkotika golongan I itu kepada orang yang dikenalnya saja. Sedangkan hasil penjualan ia gunakan untuk keperluan sehari-hari. Sementara itu, kembali dijelaskan Kasat Reskoba Polresta Samarinda, saat ini jajarannya masih terus bekerja meski telah mengamankan tiga pelaku peredaran.

“Sampai saat ini kami masih terus mendalami kasusnya, mengembangkan ke jaringan lain untuk mencari muara pendistribusiannya,” pungkasnya. (*)

Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *