Polisi Bongkar Peredaran 1,7 Kilogram Sabu, Tiga Tersangka Diamankan

Fajri
By
2 Views
Polresta Samarinda musnahkan 1,7 kilogram sabu menggunakan blender. (Yasinta Erikania Daniartie/Akurasi.id)

Sebanyak 1,7 kilogram sabu dimusnahkan Polresta Samarinda. Barang haram itu didapat dari tiga orang tersangka.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Polresta Samarinda memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,7 kilogram. Sabu tersebut merupakan hasil tangkapan Satreskoba Polresta Samarinda dengan dua laporan polisi dan tiga tersangka.

“Dari tersangka MR seberat 1,464 gram kemudian dari tangan tersangka ST dan SP total sabu 313,52 gram. Dari kedua laporan ada tiga orang tersangka dan jumlah total 1.777,52 gram. Sudah kita sisihkan untuk penuntutan di kejaksaan,” ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, pada konferensi pers di Lobi Mapolresta Samarinda, Selasa (28/5/2024).

Sementara itu, salah satu tersangka, MR alias JB, berhasil digrebek di sebuah bengkel di Jalan Rapak Mahang, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Samarinda. Di lokasi itu, polisi menemukan sabu seberat 1,464 gram pada 24 April 2024 lalu.

Penangkapan MR tidaklah terjadi begitu saja. Bermula dari penahanan tersangka SS di Jalan Pangeran Hidayatullah, polisi mendapatkan petunjuk penting. SS merupakan bagian dari jaringan MR, bertugas menyembunyikan sabu yang kemudian diambil oleh pembeli. Sebelum penangkapannya, SS diketahui telah diperintahkan oleh MR untuk menyimpan 20 gram sabu.

Dari informasi yang diberikan SS, penyelidikan berlanjut hingga mengarah ke MR. Saat penggerebekan di lokasi yang sama, polisi menemukan MR bersama beberapa individu lainnya, termasuk AB, LL, SN, dan SL, yang sedang menggunakan sabu. Mereka mengaku bahwa sabu tersebut milik MR yang dibagikan kepada mereka.

Tidak berhenti di situ, pencarian terus dilanjutkan ke sebuah gudang sarang walet yang kuncinya dipegang oleh MR. Di dalam gudang tersebut, polisi menemukan 15 paket sabu dengan berat total 1,464 gram. MR mengakui bahwa barang haram itu diperolehnya dari R, seorang DPO di Banjarmasin. Transaksi narkotika ini dilakukan di depan pintu masuk tol BALSAM Samarinda Seberang.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi 15 paket sabu, sebuah kantong plastik kresek warna hitam, sebuah tote bag warna hitam, dan sebuah handphone android merek Realme warna hitam.

“Kami telah berhasil menumpas jaringan besar narkotika yang beroperasi di Samarinda. Para tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tegasnya. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *