APBD Perubahan Kaltim Gagal Disahkan, Dewan: Pemprov Tidak Seharusnya Keluarkan Perkada

kaltim_akurasi
49 Views
APBD Perubahan Kaltim Gagal Disahkan, Dewan: Pemprov Tidak Seharusnya Keluarkan Perkada
Anggota Komisi III DPRD Kaltim Syafruddin dan Sarkowi V Zahry. (Devi Nila Sari/Akurasi.id)

APBD Perubahan Kaltim gagal disahkan, Dewan: Pemprov tidak seharusnya keluarkan Perkada. Menurut anggota Komisi III DPRD Kaltim Syafruddin, ketika APBD Perubahan tidak disahkan maka porsi anggaran akan dikembalikan kepada APBD Murni.

Akurasi.id, Samarinda – DPRD Kaltim menyayangkan gagalnya pengesahan APBD Perubahan Kaltim 2021. Terlebih dengan dikeluarkannya peraturan kepala daerah (Perkada) sebagai landasan pengeluaran anggaran darurat.

Menurut anggota Komisi III DPRD Kaltim Syafruddin, ketika APBD Perubahan tidak disahkan maka porsi anggaran akan dikembalikan kepada APBD Murni. Hal itu berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah bahwa semua provinsi yang tidak mengesahkan APBD Perubahan sebelum 30 September maka dianggap tidak memberlakukan APBD Perubahan.

Sehingga, apabila ada yang membuat Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada), ia menilai, tidak paham aturan. Karena, apabila  pemprov ingin melakukan pergeseran anggaran maka tidak perlu memakai Pergub/Perkada namun bisa dilakukan hanya berdasarkan surat kementerian kesehatan, seperti berkaitan dengan belanja Covid-19.

“Kalau yang menjadi landasan pergeseran anggaran adalah Perkada maka hal itu salah, karena Perkada hanya berisi rincian. Logikanya APBD itu adalah Perda. Pergub itu rincian uraian isi Perda. Jadi tidak mungkin Pergub/Perkada menabrak Perda. Jadi disimpulkan tidak ada Pergub. Kalau mereka berinisiatif mengeluarkan Perda atau Perkada tanya apa landasannya,” jelasnya usai pertemuan bersama KPK RI di DPRD Kaltim, pada Kamis (14/10/2021).

Karena, lanjut dia, keterlambatan pengesahan APBD Perubahan Kaltim dikarenakan lambatnya tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Platform Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan 2021 yang seharusnya paling lambat diserahkan pada 1 Agustus.

“Mereka melanggar atau melewati waktu satu bulan karena baru menyerahkan dokumen KUPA 1 September. Karena bunyi Perda 64  TAPD harus menyampaikan berkas KUPA  paling lambat 1 Agustus. Kami kan juga perlu waktu untuk membahasa berkas itu,” tuturnya.

[irp]

Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Kaltim Sarkowi V Zahri mengatakan, untuk mengantisipasi tidak terulangnya kejadian gagalnya pengesahan APBD, diperlukan komitmen bersama TAPD. Karena APBD merupakan kesepakatan bersama eksekutif dan legislatif.

“Jadi TAPD dan DPRD harus memiliki prinsip yang sama. Karena semua tahapannya sudah diatur dalam Kemendagri. Harapan kami supaya ini menjadi evaluasi ke depan supaya TAPD dan DPRD memiliki komunikasi politik yang bagus,” terangnya.

Menurut Sarkowi, yang menjadi kendala eksekutif dan legislatif selama ini adalah komunikasi politik sehingga APBD Perubahan tak jadi disahkan. Padahal, dewan telah menyurat kepada pemprov hingga dua kali meminta penyampaian dokumen KUPA PPAS.

“Padahal dalam etika kelembagaan itu memalukan loh. Kami mempertanyakan karena melihat di panduan seharusnya sudah ada pembahasan tapi berkasnya belum disampaikan,” ujarnya.

[irp]

Sehingga, diakui Sarkowi, hal ini juga akan menjadi catatan pihaknya dalam panitia khusus (pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) di akhir tahun.

“Karena laporan pertanggungjawaban Gubernur otomatis berkaitan dengan kinerja pemerintahan. Bukan untuk mendiskreditkan tujuannya. Tapi untuk memperbaiki supaya ke depannya tidak terulang lagi,” pungkasnya. (*)

Penulis: Devi Nila Sari

Editor: Rachman

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }