Catat! Ini Syarat Bagi Warga Kaltim Dapatkan Rumah Layak Huni

Fajri
By
64 Views

Pemprov Kaltim menggalakkan program Rumah Layak Huni (RLH) menggunakan dana CSR perusahaan. Namun pemprov mempunyai kriteria dan syarat sendiri bagi penerima

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim melalui Biro Administrasi Pembangunan Adbang) Setda Prov Kaltim menggalakkan program Rumah Layak Huni (RLH).

Dimana program ini dilakukan tidak menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) melainkan kerja sama dengan perusahaan melalui dana corporate social responsibility (CSR).

Namun, tidak semua masyarakat Kalimantan Timur bisa mendapatkan rumah tersebut. Karena pemprov mempunyai kriteria dan syarat sendiri bagi penerima manfaat.

Design rumah layak huni ini memiliki dua tipe konstruksi. Yaitu konstruksi beton tipe 36 dengan luas 6 x 6. Kedua, rumah tersebut bertipe 45 dengan konstruksi kayu dengan luasan 6 x 7,5.

Kepala Biro Adbang Setda Prov Kaltim, Irhamsyah, membeber persyaratan penerima manfaat program RLH.

“Penerima tidak mempunyai kemampuan membangun RLH karena berpenghasilan rendah,” ungkapnya dalam Jumpa Pers yang diinisiasi oleh Diskominfo Kaltim, Jumat (23/8/2024).

Kemudian memiliki dan menguasai tanah yang sah dan tidak dalam status sengketa. Hal ini dibuktikan dengan memiliki sertifikat, memiliki surat segel, dan memiliki surat keterangan kepemilikan dari camat dan lurah.

Selanjutnya, belum memiliki rumah dan menempati rumah satu-satunya dengan kondisi tidak layak huni.

Tak hanya itu, penerima belum pernah memperoleh bantuan sejenis dalam jangka waktu 10 tahun terakhir. Penerima pun harus berpenghasilan paling banyak sebesar Upah Minimum Daerah setempat. Penerima pun harus punya keterangan tidak mampu (SKTM) dari camat atau lurah setempat.

Dan yang tidak kalah penting, penerima diminta tidak akan memindahtangankan kepada pihak lain tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Untuk ini kami buat surat perjanjiannya,” tambahnya.

“Nanti data itu diusulkan oleh pejabat setempat. Kemudian datanya dikirim ke Dinas Permukiman. Dari data itu kami akan melakukan peninjauan ke lapangan, mana yang bisa dibangunkan RLH,” tandas pria yang juga menjabat sebagai Plt Kadisdikbud Kaltim ini. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }