Dilarang Beroperasi 21 Hari, Apakah THM di Bontang Akan Patuh?

Fajri
By
21 Views
Foto : Ilustrasi Tempat Hiburan Malam (THM). (istimewa)

Satpol PP Bontang akan melarang operasional THM selama Ramadan 2025 guna menjaga kondusivitas umat Islam. Namun, seberapa efektif kebijakan ini?

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang akan mengeluarkan imbauan larangan operasional bagi Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan Ramadan 2025.

Kepala Satpol PP Bontang, Ahmad Yani, mengatakan kebijakan ini bertujuan menjaga kondusivitas umat Islam dalam menjalankan ibadah serta mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami masih menunggu terbitnya surat edaran resmi karena kemungkinan ada perubahan atau revisi dari yang sebelumnya diajukan. Setelah surat edaran keluar, kami akan segera melakukan sosialisasi,” ujar Ahmad Yani saat ditemui di kantornya, Kamis (20/2/2025).

Ia menjelaskan bahwa draf aturan yang diajukan tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya. THM dan karaoke diwajibkan menutup operasionalnya tujuh hari sebelum Ramadan dan baru diperbolehkan beroperasi kembali tujuh hari setelah Hari Raya Idulfitri.

Selain THM dan karaoke, aturan ini juga mencakup tempat biliar dan warung internet (warnet). Namun, kedua tempat tersebut hanya dikenakan pembatasan jam operasional. Sementara itu, pemilik rumah makan akan diminta menutup area makan dengan tirai atau kain selama jam operasional.

“Perbedaannya hanya pada pendekatan sosialisasi. Kami akan menyebarkan surat edaran secara langsung dan berdialog dengan masyarakat,” tambahnya.

Terkait sanksi bagi pelanggar, Ahmad Yani belum bisa memberikan kepastian. Pasalnya, draf surat edaran tersebut masih dalam proses peninjauan di bagian hukum Sekretariat Daerah (Setda) Bontang.

“Bisa saja ada tambahan aturan maupun sanksi. Kami hanya menjalankan instruksi dari atasan, dalam hal ini Wali Kota atau Sekda,” jelasnya. (*)

Penulis: Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *