Disperindagkop Kaltim menindak tegas pelanggaran pengisian air minum isi ulang yang menggunakan kemasan merek terdaftar. Sanksi menanti pelaku usaha yang melanggar aturan.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kalimantan Timur, Heny Purwaningsih, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam terkait pelanggaran pengisian air minum isi ulang yang tidak sesuai dengan peraturan.
“Tahun 2024, kami sudah menemukan dua pelanggaran terkait pengisian air minum isi ulang yang menggunakan kemasan dengan merek tertentu, padahal itu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Heny saat ditemui di Samarinda, beberapa waktu lalu.
Menurut Heny, aturan yang berlaku menyebutkan air minum isi ulang hanya boleh digunakan untuk diisi dalam galon tanpa merek atau label permanen. Namun, beberapa pelaku usaha di Samarinda terlihat mengisi ulang air dalam kemasan bertutup segel atau merek yang sudah terdaftar, yang seharusnya hanya digunakan untuk kemasan air minum dalam kemasan (AMDK).
“Kami sudah memberikan edukasi dan pemahaman kepada pihak yang bersangkutan mengenai alasan di balik larangan ini,” tambah Heny.
Pihaknya juga memberikan kesempatan kepada pengusaha yang terlibat untuk memberikan tanggapan atau komitmen untuk melakukan perubahan. Namun, apabila pelanggaran tersebut tetap berlangsung, Disperindagkop tidak segan memberikan rekomendasi kepada pemerintah kabupaten/kota terkait pencabutan izin atau penerapan sanksi administratif lainnya.
“Kami akan terus memantau, dan jika ditemukan pelanggaran yang berulang, kami akan mengambil tindakan lebih lanjut,” tegas Heny.
Meski pengawasan air minum isi ulang di Kaltim masih terbatas, Heny menyatakan bahwa koordinasi dengan dinas terkait di tingkat kabupaten/kota terus dilakukan.
“Kami selalu berkoordinasi dengan dinas kesehatan, BPOM, Dinas Pangan, dan sektor terkait lainnya dalam melakukan pengawasan, meskipun terkadang tidak dalam bentuk pengawasan terpadu,” pungkasnya. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id