Dituding Langgar Prosedur, Gereja Toraja Tantang Pihak Penolak Tunjukkan Bukti

Fajri
By
54 Views
Foto: Kuasa Hukum Gereja Toraja, Hendra Kusuma dan I Kade Indra Kusuma Wardana, Ketua Tim Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) Kaltim menjawab tuduhan pemalsuan tanda tangan pendirian Gereja Toraja. (Muhammad Zulkifli/Akurasi.id)

Kuasa hukum Gereja Toraja menanggapi tudingan pemalsuan tanda tangan dengan tegas, meminta pembuktian hukum dan menegaskan seluruh proses pendirian telah sesuai regulasi, lengkap dengan rekomendasi FKUB dan Kemenag Samarinda.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda — Tuduhan pemalsuan tanda tangan dalam proses pendirian Gereja Toraja di Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, kembali memicu polemik di tengah masyarakat. Pihak Gereja Toraja melalui kuasa hukumnya memberikan tanggapan tegas dan meminta agar tuduhan tersebut dibuktikan secara hukum.

Ketua Tim Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) Kaltim, I Kade Indra Kusuma Wardana, menyatakan bahwa pihaknya sejak awal telah mengikuti seluruh prosedur dan aturan dalam proses pendirian rumah ibadah. Ia menilai tuduhan tanpa dasar hukum hanya memperkeruh suasana dan membuka ruang konflik horizontal.

“Sejak awal kami mengikuti aturan yang berlaku. Jika ada pelanggaran, kami siap diproses secara hukum. Tapi jika tidak ada dasar yang jelas, jangan mengada-ada,” tegas Indra.

Ia menambahkan bahwa tuduhan yang tidak disertai bukti valid bisa menimbulkan bias informasi dan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Narasi yang berkembang pun dinilai tidak konsisten dan bergeser-geser dari isu pemalsuan tanda tangan, ketidakhadiran izin ke tokoh masyarakat, hingga ke soal etika.

“Sebenarnya, apa inti masalahnya? Awalnya tudingan pemalsuan, lalu berubah jadi soal izin, kemudian etika. Ini harus diklarifikasi agar tidak menyesatkan opini publik,” ujar Indra.

Ia menegaskan pihak gereja terbuka jika memang ada prosedur yang perlu ditinjau ulang, namun semuanya harus didasarkan pada koridor hukum, bukan tekanan sosial atau politik.

“Kalau memang terbukti ada kekeliruan, kami siap untuk evaluasi bahkan pembatalan. Tapi jangan terus jadikan gereja sebagai kambing hitam,” tegasnya.

Kuasa Hukum: Prosedur Sudah Sesuai Regulasi

Kuasa Hukum Gereja Toraja, Hendra Kusuma, menyayangkan pihaknya tidak diundang dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD Samarinda pada Selasa (8/7/2025) lalu.

“Padahal kami punya bukti kuat bahwa semua proses pendirian sudah sesuai dengan regulasi. Sangat disayangkan kami tidak dilibatkan,” ucap Hendra.

Ia menegaskan bahwa pihaknya telah mengikuti prinsip-prinsip yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Dua Menteri dan telah mengantongi dua rekomendasi penting: dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kementerian Agama Kota Samarinda.

Namun polemik terus berkembang, termasuk klaim adanya 34 ketua RT dan sekitar 1.400 warga yang menolak pendirian gereja. Menurut Hendra, pihak gereja belum pernah menerima bukti otentik atas klaim tersebut. Demikian pula tudingan pemalsuan tanda tangan yang sampai kini belum dibuktikan secara hukum.

“Kalau memang ada pelanggaran, buktikan secara hukum, bukan hanya disampaikan secara lisan,” tegasnya.

Isu Relokasi Ditolak, Jemaat Terikat Secara Spiritual

Terkait usulan relokasi oleh Pemkot Samarinda, Hendra dengan tegas menyatakan penolakan. Menurutnya, relokasi bukan solusi, karena pembangunan gereja menyangkut hak beribadah dan keterikatan spiritual jemaat dengan lokasi tersebut.

“Ini bukan hanya soal bangunan, tapi soal hak konstitusional dan spiritual jemaat,” ujarnya.

Mengenai klaim bahwa sebagian pendukung gereja bukan warga sekitar, Hendra menjelaskan bahwa pengguna rumah ibadah tidak harus berasal dari lingkungan sekitar, sebagaimana diatur dalam SKB Dua Menteri.

“Kami sudah minta agar nama-nama warga yang menarik dukungan karena diduga terintimidasi dikeluarkan dari daftar. Tapi sampai sekarang kami belum menerima data tersebut,” tambahnya.

FKUB: Proses Verifikasi Sudah Dilakukan Inklusif dan Profesional

Senada dengan Hendra, Ketua FKUB Samarinda, Zaini Na’im, menegaskan bahwa Tim Kelompok Kerja (Pokja) FKUB telah melakukan verifikasi langsung terhadap dukungan warga selama satu minggu penuh.

“Kami tidak hanya bekerja di atas kertas. Tim turun langsung memverifikasi KTP, memeriksa jumlah dukungan, dan mengecek keabsahan data sebelum memberikan rekomendasi,” kata Zaini.

Ia menjelaskan bahwa FKUB memiliki tiga Pokja, yakni Pokja Rekomendasi, Pokja Sosialisasi Peraturan, dan Pokja Kerukunan Umat Beragama. Semua tim ini bekerja secara profesional dan melibatkan tokoh lintas agama.

“Proses verifikasi kami lakukan inklusif, bukan hanya dari satu agama. Semua pihak dilibatkan agar tidak ada keberpihakan,” jelasnya. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *