Anggota DPRD Bontang, Nursalam, mengkritik sikap inkonsisten Kemendagri dalam menangani sengketa tapal batas wilayah Sidrap. Ia membandingkan perlakuan berbeda antara kasus Bontang-Kutim dan Aceh Singkil.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Anggota DPRD Bontang, Nursalam, mengkritik sikap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dinilainya inkonsisten dalam menangani persoalan tapal batas wilayah. Ia menyoroti perbedaan perlakuan antara sengketa tapal batas Sidrap (Bontang-Kutim) dan kasus serupa di Aceh Singkil.
Sebagaimana diketahui, empat pulau di Aceh Singkil—Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek—telah resmi ditetapkan sebagai bagian dari wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
Pemerintah Aceh pun diberikan ruang oleh Kemendagri untuk menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika tidak menerima keputusan tersebut.
Namun, Nursalam menilai terdapat standar ganda dalam penanganan kasus serupa di Bontang. Saat Pemerintah Kota Bontang menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tapal batas Sidrap dengan Kutai Timur, justru disarankan Kemendagri untuk mencabut gugatan.
“Ini jelas kontradiktif. Di satu sisi Aceh disarankan menggugat, di sisi lain kita justru diminta mencabut gugatan,” tegas Nursalam dalam rapat kerja pembahasan tanggapan Wali Kota, Senin (16/6/2025).
Ia meminta penjelasan dari pemerintah daerah mengenai sikap ke depan agar status wilayah Sidrap tidak terus menggantung.
Menanggapi hal itu, Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, menegaskan bahwa Pemkot Bontang tidak akan mencabut gugatan yang saat ini tengah diproses di Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya, surat dari Kemendagri yang dikirimkan ke Pemerintah Kota Bontang tidak memiliki konsekuensi hukum dan hanya berkaitan dengan etika komunikasi antar lembaga.
“Gugatan tetap kita lanjutkan. Tidak ada dasar hukum dalam surat tersebut. Ini murni persoalan etika,” ungkap Agus Haris. (*)
Penulis: Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Redaksi Akurasi.id