Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni ingatkan pengetatan pengawasan pengadaan barang dan jasa agar tidak ada temuan.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memulai 2025 dengan komitmen yang kuat untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim, Sri Wahyuni.
“Ini kan awal tahun kita kumpulkan PA (pengguna anggaran), KPA (kuasa pengguna anggaran), PPK (pejabat pembuat komitmen), PPTK (pejabat pelaksana teknis kegiatan), untuk persiapan pengadaan barang jasa,” tuturnya saat diwawancarai, belum lama ini.
Menurutnya, evaluasi terhadap pelaksanaan pengadaan tahun sebelumnya menjadi dasar untuk perbaikan di tahun ini.
“Tahun lalu serapan sudah baik untuk pengadaan barang jasa. Tapi masih ada beberapa hal yang menjadi catatan dan ini jadi temuan. Makanya kami sampaikan agar diminimalisir tidak terjadi lagi,” tambahnya.
Salah satu poin penting yang ditekankan adalah terkait pemilihan e-katalog. Ia menegaskan, proses negosiasi tetap harus dilakukan meskipun menggunakan e-katalog.
“Pemilihan e-katalog tetap harus negosiasi tidak boleh ambil yang ada tapi tidak nego,” tegasnya.
Selain itu, para penyedia barang dan jasa juga diingatkan untuk memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan. Hal hal wajib harus dilakukan sehingga ia mengingatkan ke penyedia barang jasa agar bisa melakukan itu dengan tertib.
Sri juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap standar pengadaan yang telah ditetapkan. “Hal hal abu abu boleh atau tidak itu diperhatikan. Standar pengadaan barang dan jasa sudah ada sepanjang itu diikuti enggak masalah,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyinggung mengenai anggaran mandatory spending atau belanja yang sudah diatur undang-undang tahun 2025, terutama untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Pemerintah daerah berkomitmen untuk mengawasi ketat penggunaan anggaran di sektor-sektor tersebut, termasuk memastikan bahwa belanja modal mencapai persentase yang telah ditetapkan. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari