Kenaikan PPN 12 Persen Dinilai Ancam Daya Beli Masyarakat dan Pertumbuhan UMKM

Fajri
By
10 Views
Foto: Pemerintah pusat berencana menaikkan PPN 12 persen pada 2025. (Ilustrasi/Istimewa)

Kenaikan PPN menjadi 12 persen dinilai dapat menekan daya beli masyarakat dan menghambat pertumbuhan UMKM. Pengamat Ekonomi Ahmad Syarif usulkan kenaikan PTKP untuk meredam dampak negatif kebijakan ini.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen menuai kekhawatiran. Ahmad Syarif, Pengamat Ekonomi dari Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI), menilai bahwa kebijakan ini berpotensi menekan daya beli masyarakat dan menghambat pertumbuhan sektor UMKM, terutama di wilayah seperti Kalimantan Timur.

“PPN 12 persen sebenarnya anomali. Di satu sisi penerimaan negara meningkat, tapi di sisi lain daya beli masyarakat menurun,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kenaikan PPN dapat mengurangi konsumsi barang dan jasa, sehingga menurunkan permintaan pasar dan berdampak pada produksi serta Pendapatan Hasil Operasional (PHO). Dalam jangka panjang, hal ini juga dapat mengganggu iklim investasi.

Sektor transportasi, khususnya tiket pesawat, juga menjadi perhatian. Meski pemerintah berencana menurunkan harga tiket, kenaikan PPN justru dapat menyebabkan biaya perjalanan tetap tinggi. Ahmad mencontohkan, masyarakat Balikpapan kini lebih memilih terbang ke luar negeri seperti Malaysia karena lebih murah dibanding rute domestik.

Sebagai solusi, ia mengusulkan kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp54 juta per tahun menjadi Rp60-65 juta untuk menjaga daya beli masyarakat. “Kebijakan ini perlu dikelola dengan hati-hati agar dampak negatifnya dapat diminimalkan,” ujarnya. (*)

Penulis: Fajri Sunaryo
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *