DPP Partai NasDem resmi menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI. Surya Paloh menegaskan langkah ini diambil untuk menjaga marwah partai agar tetap sejalan dengan aspirasi rakyat.
Kaltim.akurasi.id, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem resmi menonaktifkan dua kadernya yang duduk sebagai anggota DPR RI, yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, melalui siaran pers resmi pada Minggu (31/8/2025).
Dalam keterangannya, Surya Paloh menegaskan bahwa aspirasi masyarakat merupakan landasan utama perjuangan Partai NasDem. Ia menilai perjuangan partai adalah kristalisasi semangat kerakyatan yang berpijak pada tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Sesungguhnya aspirasi masyarakat harus tetap menjadi acuan utama dalam perjuangan Partai NasDem,” ujar Paloh.
Paloh menyampaikan, DPP NasDem mengambil keputusan tersebut setelah menilai adanya pernyataan dari wakil rakyat Fraksi NasDem di DPR yang dianggap menyinggung dan mencederai perasaan rakyat. Menurutnya, hal itu merupakan penyimpangan dari garis perjuangan partai.
“Atas berbagai pertimbangan, DPP Partai NasDem menyatakan terhitung sejak Senin, 1 September 2025, menonaktifkan saudara Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem,” tegas Paloh.
Keputusan penonaktifan ini juga tertuang dalam surat resmi yang ditandatangani Surya Paloh bersama Sekjen DPP Partai NasDem, Hermawi Taslim.
Selain itu, Partai NasDem turut menyampaikan belasungkawa atas sejumlah peristiwa yang menelan korban jiwa belakangan ini. Surya Paloh menyebut, wafatnya warga negara Indonesia saat memperjuangkan aspirasinya menjadi pengingat bagi NasDem untuk tetap konsisten menempatkan kepentingan rakyat sebagai pijakan utama perjuangan.
“Bahwa perjuangan Partai NasDem sesungguhnya merupakan kristalisasi dan semangat kerakyatan yang senantiasa bertumpu pada tujuan nasional bangsa Indonesia sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945,“ jelas Paloh. (*)
Penulis: Redaksi Akurasi.id