
Tunggu putusan inkrah PAW Makmur HAPK, Sarkowi: Gubernur tak berhak campuri urusan DPRD. Belum lama ini Wagub Kaltim Hadi Mulyadi menyatakan, pihaknya baru akan memproses surat PAW ketika sudah ada keputusan hukum yang inkrah.
Akurasi.id, Samarinda – Tarik ulur proses pergantian antar waktu (PAW) Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK banyak menyita perhatian publik. Setelah disetujui dalam rapat Paripurna ke 25 pada 2 November 2021, proses pergantian tersebut harus dikonsultasikan dulu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar tak cacat hukum.
Proses PAW Makmur HAPK itu pun seharusnya sudah bergulir ke Kantor Gubernur Kaltim dalam kurun waktu 7 hari. Namun, belum lama ini Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim Hadi Mulyadi menyatakan bahwa pihaknya baru akan memproses surat PAW ketika sudah ada keputusan hukum yang inkrah. Diketahui, saat ini Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK tengah melakukan pembelaan melalui Pengadilan Negeri Samarinda.
Tak pelak, hal ini pun mendapat sikap tajam dari salah satu anggota DPRD Kaltim dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar). Anggota DPRD Kaltim Fraksi Partai Golkar Sarkowi V Zahry menegaskan, jika kemudian gubernur tidak menyetujui atau tidak mengakui hasil paripurna tersebut, hal itu bukan wilayah Gubernur Kaltim.
“Ini wilayah DPRD. Gubernur dan wagub tidak memiliki hak menilai sebuah agenda dan mencampuri urusan di DPRD,” tegasnya di hadapan awak media, saat ditemui usai rapat di DPRD Kaltim, Senin (15/11/2021).
Menurutnya, Gubernur Kaltim adalah wakil pemerintah pusat di daerah, yang dalam persoalan ini tugasnya bersifat administrasi. Dikatakanya, surat PAW harus disampaikan ke Kemendagri melalui gubernur.
Di sisi lain, ia menerangkan, persetujuan PAW tersebut dihadiri 38 anggota dewan, tiga wakil ketua dan bersifat kuorum. Secara hukum sidang paripurna dan persetujuan PAW bersifat sah.
[irp]
“Seharusnya ketika menerima surat dilihat dulu secara proses yang ada, tugas gubernur apa, kewenangan gubernur apa, itu dilaksanakan secara administrasi dong,” sebutnya.
Ia menjelaskan, apabila dalam waktu 7 hari Kantor Gubernur Kaltim tidak menindaklanjuti surat PAW yang akan disampaikan DPRD Kaltim, maka DPRD dapat langsung menyurati Kemendagri.
“Saya minta Gubernur tidak masuk urusan-urusan yang menjadi urusan DPRD,” ucapnya.
Sebelumnya, Wagub Kaltim Hadi Mulyadi menjelaskan, pemprov belum menerima surat pergantian itu. Di sisi lain, pergantian pun masih berpolemik. Ia mengatakan hal itu dikarenakan masih adanya anggota dewan yang menolak, diwarnai aksi walk out dan mempertanyakan proses pergantian.
[irp]
Mempertimbangkan hal tersebut, Pemprov Kaltim memilih menunggu putusan hukum inkrah terkait pergantian Makmur HAPK sebagai ketua DPRD Kaltim periode 2019–2024. Dikatakannya, Gubernur Isran Noor juga berpesan, bahwa surat dari DPRD Kaltim tidak akan ditindaklanjuti ke Kemendagri apabila putusan terkait gugatan hukum Makmur HAPK belum inkrah.
“Di sana belum klir, jadi belum bisa diproses. Ada terima juga dari masyarakat yang menolak. Intinya bagaimana Kaltim tetap kondusif,” sebutnya. (*)
Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Redaksi