
Pembuatan Surat Izin Usaha Kini Cukup Lewat Smartphone, Perizinan Kaltim Jamin Efisien. Di sisi lain, pembuatan surat izin usaha berbasis online ini, dalam rangka menghindari kontak langsung di tengah pandemi. Sistem ini juga akan memagari dari potensi pungli.
Akurasi.id, Samarinda – Pemerintah Kaltim kini mengeluarkan Sistem Perizinan Online Terpadu atau Online single Submission (OSS) berbasis risiko untuk mempermudah para pengusaha mendapatkan izin usaha. Sistem ini diluncurkan sebagai jawaban mengenai kesulitan dalam pengajuan perizinan yang terjadi di masyarakat.
Sistem ini memungkinan masyarakat membuat surat izin usaha melalui telepon genggamnya. Dengan OSS tersebut, para pengusaha, termasuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bisa mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam waktu singkat.
Dengan peluncuran OSS, Kepala DPMPTSP Kaltim Puguh Harjanto berharap, agar pelayanan perizinan terhadap perusahaan dan UMKM lebih mudah dilakukan. Hal ini diharapkan dapat menjadi pemicu untuk tumbuh suburnya investasi di Kaltim.
“Tentunya mudah diakses, kami berharap investasi lebih meningkat lagi di Kaltim ke depan,” tutur dia saat dijumpai di Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda, pada Senin (9/8/2021).
Baca Juga
Disinggung apakah sistem ini dapat mempermudah pemerintah dalam meningkatkan investasi, ia membenarkan hal tersebut. Puguh yakin dan optimis akan ada banyak investor yang mau berinvestasi di Kaltim.
“Dengan kepastian layanan publik, tentu berdampak pada peningkatan jumlah investasi. Tapi realisasinya akan kami monitor dengan parameter online juga. Prosesnya kami lakukan lebih mendalam dan pengendalian investasi termasuk pelaporannya,” urainya.
Terlebih dengan adanya sistem tersebut, sambung dia, maka dapat mengurangi intensitas pertemuan antara pengusaha dan petugas, yang mana harus dihindari selama pandemi. Selain itu, integritas pun lebih terjaga. Dengan demikian, potensi praktik pungutan liar (pungli) dapat dihindari. “Saya pikir dengan sistem ini tidak ada pertemuan dengan petugas, sehingga sangat mendukung upaya pencegahan penularan Covid-19,” katanya.
[irp]
Wawali Samarinda Rusmadi: Izin Hanya 7 Menit Bisa Selesai
Sementara itu, Wakil Wali Kota Samarinda Rusmadi mengemukakan, dalam rangka pemberian proses perizinan, layanan ini mudah, sederhana, cepat, dan tidak berbiaya. Dalam praktiknya pun pengusaha dapat mengeluarkan NIB dalam waktu singkat. “Tadi pengusaha diberikan kesempatan mengakses, dalam waktu 5 hingga 7 menit sudah selesai,” ucapnya.
Dikatakannya, OSS ini bertujuan untuk mengetahui jumlah real usaha mikro yang penting bagi pemerintah untuk melihat persebaran usaha. Terutama di masa pandemi, pemerintah juga ingin melihat apakah data usaha yang ada dapat bertahan atau tidak.
[irp]
Pemerintah kabupaten/kota pun ditunjuk sebagai pelaksana. Mengingat, hingga saat ini banya PKL hingga pengusaha kafe, terutama di daerah perkampungan belum memiliki izin usaha. Kendati demikian, ia tidak memungkiri akan adanya kendala-kendala yang dihadapi dalam eksekusi sistem ini.
Baca Juga
“Sebenarnya ini online. Jadi dunia usaha dapat melakukan akses dimanapun. Tapi yang namanya dunia usaha, kadang-kadang handphone saja tidak punya. Kemudian kesulitan dalam mengisi aplikasi,” tutupnya. (*)
Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Redaksi Akurasi.id
