Pemkot Samarinda Bakal Angkat 2.200 PPPK dan 100 CPNS pada 2025

Devi Nila Sari
50 Views
Plt BKPSDMB Kota Samarinda, Julian, saat ditemui awak media usai mengahdiri RDP di DPRD samarinda. (Muhammad Zulkifli/Akurasi.id)

Kabar gembira bagi warga Samarinda. Pemkot bakal mengangkat ribuan PPPK dan 100 CPNS pada 2025.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda berencana bakal mengangkat 2.200 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan 100 calon pegawai negeri sipil (CPNS) di 2025.

Hal ini disampaikan oleh Plt. Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BPKPSDM) Kota Samarinda, Julian, usai menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kota Samarinda, Selasa (14/1/2025).

“Alhamdulillah, pada tahun 2024, pendapatan asli daerah (PAD) kita mengalami peningkatan signifikan. Hal ini memungkinkan kita mengalokasikan anggaran untuk mengangkat tenaga PPPK. Setelah melalui rapat koordinasi yang panjang, akhirnya diputuskan bahwa tahun ini kita akan mengangkat 100 CPNS dan 2.200 PPPK,” ujar Julian.

Perekrutan Bakal Didominasi Guru

Julian mengatakan, dari total formasi PPPK, sebanyak 950 formasi dialokasikan untuk tenaga guru, sementara sisanya diperuntukkan bagi tenaga kesehatan dan tenaga teknis lainnya. Hal ini diambil lantaran bidang pendidikan dan kesehatan menjadi prioritas.

Mengapa tenaga guru mendapatkan porsi lebih banyak, ia menjelaskan, lantaran kebutuhan mendesak di sektor pendidikan.

“Ini juga menjadi perhatian Kementerian Pendidikan di pusat. Selama ini, banyak guru yang berpindah ke jabatan struktural di organisasi perangkat daerah (OPD) lain, sehingga menyebabkan kekurangan tenaga pengajar di sekolah-sekolah,” ungkapnya.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), jumlah tenaga PPPK yang terdata di Samarinda mencapai lebih dari 5.000 orang. Namun, pengangkatan dibatasi oleh aturan bahwa belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen, dari total belanja daerah di anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

“Jika melanggar aturan ini, pemerintah pusat dapat menghentikan alokasi dana, seperti dana alokasi umum (DAU) atau dana bagi hasil (DBH) migas. Oleh karena itu, kami sangat berhati-hati dalam menentukan formasi dan alokasi anggaran,” terangnya.

Secara alamiah, jumlah pegawai yang pensiun, meninggal dunia, atau pindah setiap tahun di Samarinda berkisar antara 400 hingga 600 orang. Dengan asumsi ini, formasi PPPK yang tersedia saat ini diperkirakan akan habis dalam empat tahun ke depan.

“Jika PAD terus meningkat di masa mendatang, sisa formasi yang belum terpenuhi dapat diusulkan kembali, tentunya dengan tetap mematuhi aturan belanja pegawai,” tuturnya.

Saat ini, proses pengangkatan tenaga PPPK tengah berlangsung. Diharapkan semua formasi dapat segera terpenuhi sesuai aturan yang berlaku. Namun, dia menyebut, kebijakan pengangkatan PPPK ini merupakan program pemerintah pusat, sementara daerah hanya diberikan kewenangan menentukan jumlah formasi berdasarkan kemampuan anggaran. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *