
Cegah lonjakan kasus, Najirah dukung penerapan PPKM Level 3 selama libur Natal dan tahun baru. Menurutnya, keputusan pemerintah pusat itu sangat baik, untuk mengantisipasi lonjakan kasus saat libur akhir tahun.
Akurasi.id, Bontang – Sebagai upaya menekan laju penyebaran Covid-19 di berbagai daerah yang ada di Indonesia. Pemerintah RI melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) akan menerapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia selama libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru).
Rencana penerapan PPKM Level 3 ini ternyata mendapat dukungan dari Wakil Wali Kota Bontang, Najirah. Menurutnya, keputusan pemerintah pusat itu sangat baik, untuk mengantisipasi lonjakan kasus saat libur akhir tahun.
Dirinya menegaskan, akan mengawasi para ASN yang hendak melakukan perjalanan ke luar kota saat menjelang akhir tahun nanti. “Kecuali ASN yang keluar kota untuk kepentingan dinas,” Kata Najirah, Rabu (24/11/2021).
Kata dia, dalam waktu dekat ini Pemkot Bontang dan Tim Satgas Covid-19 akan menggelar rapat bersama membahas terkait rancangan aturan PPKM Level 3 nantinya. “Karena diprediksi ada lonjakan. Makanya perlu dirapatkan. Sama seperti tahun lalu,” ujarnya.
Pun dia mengimbau kepada masyarakat agar menahan diri sementara selama libur akhir tahun. Untuk mengurangi mobilitas ke luar kota, meski tren kasus Covid-19 sedang menurun. “Jangan terlalu euforia. Meski kasus Covid-19 menurun. TNI/Polri juga harus kurangi mobilitas ke luar kota,” ujarnya.
Ditanya terkait penjagaan akses pintu masuk Bontang, Najirah enggan berkomentar banyak. “Belum tahu. Kita liat nanti hasil rapat,” jelasnya.
Baca Juga
[irp]
Sebagai informasi, Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3.
Itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru). Inmendagri tersebut ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 22 November 2021.
“Instruksi menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022,” demikian bunyi inmendagri tersebut dikutip Rabu (24/11/2021). (*)
Penulis: Fajri Sunaryo
Editor: Redaksi