Pergub Dianggap Persulit Pokir, Kepala BPKAD: Orang Kok Maunya Enak Saja

kaltim_akurasi
208 Views
Pergub Dianggap Persulit Pokir, Kepala BPKAD: Orang Kok Maunya Enak Saja
Kepala BPKAD Kaltim M Sa’duddin AK. (Devi Nila Sari/Akurasi.id)

Pergub dianggap persulit Pokir, Kepala BPKAD: Orang kok maunya enak saja. Apabila data pendukung tidak lengkap pada proses asistensi. Dipastikan Pokir tersebut ditolak.

Akurasi.id, Samarinda – Pro dan kontra terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2020 memasuki babak baru. Persoalan yang dikemukakan masih sama, Pergub dianggap persulit Pokir atau pokok-pokok pikiran (Pokir) yang berdampak kepada pembangunan masyarakat. Menyebabkan benturan pendapat antara eksekutif dan legislatif, yang seharusnya berjalan harmoni di kapal yang sama.

Dalam Pergub 49/2020 pasal 5 ayat (2) dan (3), disebutkan pemberian belanja bantuan keuangan dianggarkan atas usulan Bupati / Wali Kota kepada Gubernur melalui tahapan dan mekanisme musyawarah perencanaan pembangunan daerah.

- Advertisement -
Ad image

Usulan tersebut harus melampirkan data pendukung berupa kerangka acuan kerja (KEK), rencana anggaran biaya (RAB), Detail Engineering Design (DED), dan status lahan lokasi kegiatan. Aturan ini juga berlaku terhadap Pokir anggota dewan.

Jika berkaca pada eksekusi dana aspirasi di tahun-tahun sebelumnya, penyaluran Pokir bersifat lebih fleksibel dan memiliki ruang tersendiri dalam APBD. Dalam artian, setelah Pokir disetujui, barulah dewan melengkapi data pelengkap.

Secara mekanisme pengajuan Pokir ini sama saja. Namun yang menjadi pembeda, dengan keberadaan Pergub tersebut, dewan harus melampirkan data pendukung ketika mengusulkan Pokir. Ada pengetatan dalam proses administrasi dan kuota Pokir yang harus dipenuhi.

Aturan ini pun dianggap memberatkan. Apabila data pendukung tidak lengkap pada proses asistensi. Dipastikan Pokir tersebut ditolak. Dengan kata lain, mengharuskan dewan mengusulkan Pokir pada tahap perencanaan pembangunan daerah, yaitu 5 – 6 bulan sebelum APBD diketok.

[irp]

“Jadi ini akan mempersulit, pembangunan juga sudah waktunya mepet. Akhirnya menerima dampak masyarakat Kaltim, karena akan tersendat proses pembangunan yang sudah diprogramkan,” keluh Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, usai rapat dengar pendapat (RDP), belum lama ini.

Bahkan, ia menyatakan, tanpa harus melengkapi data pendukung dahulu, sisa lebih anggaran (SILPA) Pemprov Kaltim sudah besar. Pelengkapan data pendukung, menjadi evaluasi tersendiri.

Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim Muhammad Sa’duddin menyatakan, aturan tersebut sudah ada di Pergub.

“Aturan itu tidak mengada-ada. Itu syarat secara teori, kalau ada kegiatan harus ada dokumen perencanaan. Kalau mengeluh ,ya mengeluh saja nggak papa. Orang kok maunya enak saja, nggak bisa dong,” kritiknya, beberapa hari lalu.

[irp]

Pemprov Kaltim harus menelaah terdahulu perencanaan Pokir yang diajukan. Dengan melihat kuantitas, dimensi, dan anggaran yang diajukan terlebih dahulu. Dengan kata lain, harus mengetahui pengajuan tersebut akan bermanfaat kepada masyarakat.

“Lebih baik lambat daripada cepat tapi nggak ada manfaatnya. Perencanaan itu kan untuk memastikan ada manfaatnya. Kalau hanya beberapa, bukan pemerintahan namanya. Di perusahaan sendiri ya silakan,” sebutnya.

Mengenai pendampingan dewan dalam proses kelengkapan data, Sa’duddin menyatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada dewan untuk mengurus hal tersebut.

[irp]

“Intinya, kalau berkas lengkap pasti diproses. Kalau tidak, ya tidak diproses,” ujarnya. (*)

Penulis: Devi Nila Sari

Editor: Redaksi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }