Pergub Kaltim Santunan Covid-19 Rp10 Juta Rampung, Berikut Syarat Mendapatkannya

kaltim_akurasi
25 Views
Kepala Dinsos Kaltim M Agus Hari Kesuma saat diwawancarai awak media. (Devi Nila Sari/Akurasi.id)
Pergub Kaltim Santunan Covid-19 Rp10 Juta Rampung, Berikut Syarat Mendapatkannya
Kepala Dinsos Kaltim M Agus Hari Kesuma saat diwawancarai awak media. (Devi Nila Sari/Akurasi.id)

Pergub Kaltim santunan Covid-19 Rp10 juta rampung, Berikut syarat mendapatkannya. Untuk mengakomodir Pergub Kaltim santunan Covid-19 Rp10 juta tersebut, Pemprov Kaltim telah menyiapkan dana sebesar Rp50 miliar.

Kaltim.Akurasi.id, Samarinda – Pemprov telah merampungkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 40 Tahun 2021 terkait pemberian santunan bagi ahli waris korban meninggal dunia diakibatkan Covid-19. Untuk itu, proses verifikasi berkas akan segera dilaksanakan di setiap kabupaten/kota.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kaltim Agus Hari Kesuma mengatakan, Pergub Kaltim santunan Covid-19 dimaksudkan mengatur tentang ketentuan pihak-pihak yang dianggap berhak menerima santunan. “Tentu ada aturan siapa saja yang bisa mendapatkan. Yang jelas beberapa item terkait status meninggalnya,” terangnya, pada Senin (18/10/2021).

Dalam hal mekanisme penyaluran santunan, dikatakan Agus, surat edaran terkait verifikasi dan pendataan telah ditandatangani Gubernur Kaltim Isran Noor dan disampaikan kepada pemerintah kabupaten/kota.

Kemudian, pendaftaran penerima santunan akan dihimpun setiap kabupaten/kota dan diserahkan ke pemprov sebagai penerima santunan. Setelah itu, Dinsos Kaltim akan kembali melakukan verifikasi dan validasi data terkait siapa saja yang bisa atau berhak mendapatkan santunan.

“Yang banyak itu kami lakukan validasi lagi, habis dari kabupaten/kota kami periksa persyaratannya. Lalu data itu akan kami sampaikan ke Bank Kaltimtara dengan dilampirkan pergub. Nanti diinput, lalu langsung ditransfer melalui rekening senilai Rp10 juta,” terangnya.

Penerima santunan ini akan dibatasi menyesuaikan keuangan Pemprov Kaltim. Agus mengatakan, apabila keuangan memungkinkan bisa jadi penerima santunan tidak dilakukan pembatasan. “Yang jelas kami himpun dulu, kalau ada uangnya pasti kami masukkan,” kata dia.

[irp]

Adapun santunan diberikan berdasarkan kriteria sebagai berikut:

  1. Meninggal dunia dikarenakan terkonfirmasi Covid-19 saat dilakukan perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan yang dibuktikan dengan surat hasil pemeriksaan PCR atau antigen yang tercatat di New All Record (Nar);
  2. Meninggal dunia dikarenakan probable Covid-19 saat dilakukan perawatan di instalasi kesehatan yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan;
  3. Meninggal dunia karena terkonfirmasi Covid-19 pada saat menjalani isolasi di pusat karantina/isolasi mandiri terpadu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

[irp]

Adapun dokumen administrasi yang harus dilengkapi, diantaranya:

  1. Fotokopi KTP dan KK Ahli Waris
  2. Fotokopi KTP dan KK korban
  3. Fotokopi surat keterangan kematian dari fasilitas pelayanan kesehatan atau rumah karantina/isolasi terpadu dan hasil pemeriksaan PCR dan atau Antigen yang tercatat di New All Record (NAR) bagi yang terkonfirmasi Covid-19.
  4. Fotokopi surat keterangab kematian dari rumah sakit dan resume medis dari rumah sakit bagi korban probable Covid-19
  5. Fotokopi buku tabungan Ahli Waris
  6. Fotokopi surat pernyataan Ahli Waris dan surat kuasa Ahli Waris yang diketahui eh pejabat yang berwenang dan telah dilegalisir.

Pendataan sendiri akan dilakukan oleh Dinsos kabupaten/kota yang kemudian akan disampaikan kepada Dinsos Kaltim.

[irp]

Pemprov Siapkan Rp50 Miliar, Pendataan Dibatasi Hingga 30 Oktober 2021

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dinsos Kaltim Achmad Rasyidi mengatakan, instruksi terkait verifikasi data calon penerima santunan telah disampaikan kepada setiap kabupaten/kota per hari ini. Yang mana pengumpulan berkas dibatasi hingga 30 Oktober 2021.

“Sebelumnya Pergub Kaltim santunan Covid-19 sudah kami sampaikan, tapi pelaksanaan menunggu edaran resminya. Terkait nanti berapa datanya (penerima santunan) kami tunggu 30 Oktober melalui SK Gubernur,” tuturnya.

Pencairan dana santunan tidak dilakukan bertahap dan ditarget telah disalurkan kepada penerima yang berhak pada November, mengingat pencatatan keuangan harus dilakukan sebelum tutup buku. Semua santunan akan disalurkan melalui rekening atau tidak cash.

[irp]

Sebagai informasi, anggaran yang disediakan bagi santunan ahli waris adalah sekitar Rp50 miliar. Apabila merunut data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim data masyarakat yang meninggal dikarenakan Covid-18 sebanyak 5.357. Namun, menurut Achmad, jumlah penerima santunan akan kurang dari total tersebut lantaran adanya verifikasi berkas yang harus dilalui.

Sementara terkait pencairan dana nantinya, pihaknya pun berharap semua menggunakan Bank Kaltimtara untuk menghindari pemotongan biaya administrasi apabila menggunakan bank lain. “Jadi nanti melalui SK kami kasih ke BPD tinggal dibuatkan rekening. Mereka menyatakan siap menyalurkan,” pungkasnya. (*)

Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *