
PPKM Level 3 Nataru dibatalkan, Kaltim tunggu instruksi terbaru. Di Samarinda, Andi Harun menegaskan akan mengikuti Inmendagri revisi setelah pemerintah resmi dikeluarkan edaran terbaru. Untuk sementara, Samarinda akan menjalankan Perwali yang telah dikeluarkan.
Akurasi.id, Samarinda – Berubahnya kebijakan penanganan Covid-19 selama perayaan Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) juga akan mempengaruhi kebijakan pemerintah daerah. Yang mana, masing-masing pemerintah daerah akan melakukan penyesuaian setelah keluarnya instruksi terbaru lantaran pemberlakuan kebijakan PPKM Level 3 Nataru yang tertuang dalam instruksi Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 dibatalkan.
Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi (Sekprov) Kaltim M Sa’bani menyatakan, penerapan kebijakan Nataru tentunya akan menyesuaikan kondisi pada masing-masing daerah.
”Setahu saya belum ada penetapan PPKM level 3, tapi tergantung kondisi pada saat itu di masing-masing daerah,” ujarnya melalui pesan singkat, Selasa (7/12/2021).
Namun demikian, seiring dengan adanya perubahan Inmendagri, Sa’bani menegaskan, pihaknya akan mematuhi arahan dari pemerintah pusat. “Kami ikuti arahan dari pusat saja,” jawabnya singkat.
Sedangkan untuk di Kaltim, Samarinda merupakan salah satu kota yang telah menindaklanjuti edaran Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 dengan mengeluarkan Instruksi Wali Kota Samarinda Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 di Kota Samarinda. Ditandatangani oleh Andi Harun pada 3 Desember 2021 dan dipublikasikan pada 7 Desember 2021.
Dengan adanya perubahan aturan tersebut, Andi Harun menegaskan akan mengikuti Inmendagri revisi setelah pemerintah resmi dikeluarkan edaran terbaru. Untuk sementara, Samarinda akan menjalankan Perwali yang telah dikeluarkan.
“Kami menunggu revisi inmendagri. Enggak bisa dibatalkan. Bisa dibatalkan kalau ada surat lagi,” ucapnya.
Meski PPKM Level 3 dibatalkan, orang nomor satu di Samarinda ini menekankan, akan tetap melakukan pengetatan di beberapa sektor untuk menjaga situasi dan kewaspadaan. Tentunya dengan melibatkan berbagai instansi terkait seperti BPBD.
Ia pun mengimbau, untuk terus menjaga protokol kesehatan (prokes) bagi masyarakat yang melaksanakan natal di rumah ibadah. Begitu pula dengan kegiatan tahun baru di mal dan tempat wisata. Pihaknya mengimbau agar kegiatan tersebut tidak dilaksanakan.
“Perayaan tahun baru di area publik sedang dipertimbangkan untuk ditiadakan. Tapi kami tetap melakukan operasi yustisi pemantauan dalam rangka menjaga instrument Nataru yang akan kami berlakukan,” jelasnya.
Berkaca pada lonjakan kasus sebelumnya, pemkot juga akan melakukan pengetatan mobilisasi masyarakat saat bepergian. Meski pergerakan masyarakat dibatasi, namun sektor perekonomian dan pendidikan diberikan relaksasi dan tetap berjalan seperti biasa.
“Kita sudah punya pengalaman pahit di mana semua hal diperketat akibat lonjakan kasus COVID-19, dan kita tidak ingin terulang. Satu-satunya cara tidak terulang yaitu kita harus berhati-hati dan waspada pada setiap kemungkinan potensi kerumunan massa,” papar Andi Harun.
Dengan catatan, apabila Samarinda tidak jadi menggunakan kebijakan PPKM Level 3, maka Samarinda akan mengikuti penerapan PPKM level saat ini yang tertuang dalam Sesuai dengan Inmendagri Nomor 65 Tahun 2021 yang menyatakan Kota Tepian telah berada di PPKM Level 1.
Sebelumnya, pemerintah mengubah kebijakan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia dengan pertimbangan tingkat 3T (testing, tracing, dan treatment) disertai semakin masifnya realisasi vaksinasi di seluruh daerah.
Aturan yang akan berlaku pada Nataru di antaranya, pertama, perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan dan melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.
Kedua, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap atau tidak bisa divaksin karena alasan media, maka tidak diizinkan bepergian. Anak – anak dapat melakukan perjalanan dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Ketiga, pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mall, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya. Keempat, operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi. Kelima, acara sosial budaya hanya diizinkan untuk dihadiri 50 orang maksimal.
Adapun perubahan secara detail akan dituangkan dalam inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) dan surat edaran terkait Nataru terbaru lainnya. (*)
Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Redaksi