Pemerintah Kota Bontang menyiapkan regulasi untuk menata Pulau Beras Basah agar lebih tertib, bersih, dan aman. Pengelolaan ini diharapkan mendongkrak sektor pariwisata dan meningkatkan PAD.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang berencana mengambil alih pengelolaan Pulau Beras Basah yang selama ini diurus oleh masyarakat. Langkah ini diambil untuk menata kawasan wisata agar lebih tertib, bersih, dan aman, sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata.
Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, mengatakan bahwa kondisi Pulau Beras Basah saat ini masih semrawut. Banyak pedagang mendirikan lapak secara sembarangan, pengelolaan sampah belum optimal, dan layanan keamanan hanya tersedia saat hari-hari besar.
“Saat ini pengelolaan masih di tangan masyarakat. Ke depan, kami akan atur supaya bisa dikelola pemerintah agar lebih tertib. Tahun ini regulasinya akan kami siapkan,” ujar Agus Haris, Senin (30/6/2025).
Ia mengungkapkan, pada momen-momen hari besar, jumlah pengunjung yang membludak tidak bisa diimbangi dengan sistem penarikan retribusi karena belum ada payung hukum dan sistem pengelolaan yang memadai.
Diketahui, pengelolaan Pulau Beras Basah menjadi kewenangan Pemkot Bontang setelah dialihkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui surat tertanggal 31 Mei 2024 lalu.
Sebagai langkah awal, Pemkot akan mengajukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Proses ini akan segera dilakukan melalui Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Dispoparekraf).
“Pekan ini kami akan bicarakan dengan pihak provinsi melalui Dispoparekraf untuk segera membahas kerja sama,” sebutnya.
Agus Haris menegaskan, masyarakat lokal tetap akan diberdayakan dan dilibatkan, baik sebagai pelaku usaha maupun petugas kebersihan.
Selanjutnya, pemerintah akan menyusun regulasi sekaligus menyiapkan sejumlah fasilitas pendukung di Pulau Beras Basah, mulai dari area jualan yang tertata, fasilitas kebersihan, tenaga kesehatan, petugas keamanan, pemandu wisata, hingga sistem retribusi yang sesuai dengan standar pelayanan pariwisata.
“Begitu regulasi dan penerapan tarif retribusi rampung, semuanya akan sesuai standar pariwisata,” ujarnya. (*)
Penulis: Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Redaksi Akurasi.id