
Tak ada gelombang kedua santunan ahli waris Covid-19. Tidak adanya perpanjangan atau gelombang kedua bagi pendaftaran penerima santunan ahli waris dikarenakan terbatasnya anggaran yang dimiliki oleh Pemprov Kaltim.
Akurasi.id, Samarinda – Pembukaan pendaftaran santunan ahli waris yang meninggal dunia disebabkan Covid-19 disambut antusias oleh masyarakat Kaltim. Namun, program santunan ahli waris Covid-19 ini tidak mampu mengakomodir semua ahli waris yang keluarganya meninggal dikarenakan Covid-19.
Hal ini terlihat dari tidak diterimanya berkas pendaftaran santunan ahli waris di luar tenggat waktu yang telah ditentukan. Dalam artian tidak ada gelombang kedua atau perpanjangan pendaftaran penerima santunan dimaksud.
Sekprov Kaltim M Sa’bani menjelaskan, tidak adanya perpanjangan atau gelombang kedua bagi pendaftaran penerima santunan ahli waris dikarenakan terbatasnya anggaran yang dimiliki oleh Pemprov Kaltim. Dikarenakan, sebelumnya ini merupakan program pemerintah pusat yang tidak disalurkan, kemudian diambil alih oleh pemprov.
“Tidak ada jilid kedua. Pemerintah pusat tidak lagi mengeluarkan P,” kata dia kepada awak media, saat ditemui di Kantor Gubernur Kaltim Jalan Gajah Mada, belum lama ini.
Sa’bani pun meminta masyarakat yang belum dapat terakomodir dalam program santunan ini bersabar. Untuk diketahui, Pemprov Kaltim melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kaltim melakukan pendaftaran penerima santunan Covid-19 yang dibuka pada 19-28 Oktober 2021.
Masyarakat diberi waktu sekitar seminggu untuk melengkapi dan menyerahkan berkas pendaftaran kepada dinas sosial di masing-masing kabupaten/kota. Pendaftaran berkaitan santunan ini ditetapkan Gubernur Kaltim Isran Noor melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 40 Tahun 2021 pada 4 Oktober 2021.
Baca Juga
[irp]
Edaran berkaitan pendaftaran baru disampaikan ke kabupaten/kota pada 18 Oktober 2021. Adapun anggaran pemberian santunan ini diambil dari APBD Kaltim 2021 yang disediakan sekitar Rp50 miliar.
“Sekarang kan sedang diinventarisi. Tinggal konfirmasi dari kabupaten/kota masing-masing kepala dinas sosial memverifikasi dan mengumpulkan data melaporkan ke Pemprov Kaltim untuk dibuatkan SK,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kaltim menyampaikan, pencairan dana santunan akan disalurkan sekaligus kepada penerima melalui rekening masing-masing setelah SK selesai. Pihaknya pun menargetkan penyaluran santunan ini telah dilakukan pada November 2021 mengingat pencatatan keuangan harus dilakukan sebelum tutup buku.
[irp]
“Penyaluran santunan tidak melalui uang cash. Nanti melalui SK, data penerima akan kami sampaikan ke Bank Kaltimtara untuk dibuatkan rekening masing-masing dan disalurkan melalui rekening tersebut,” ucapnya. (*)
Baca Juga
Penulis: Devi Nila Sari
Editor: redaksi