
Satgas Waspada Investasi ingatkan tidak mudah percaya investasi bodong dan pinjol. Satgas Waspada Investasi daerah dibentuk dengan tujuan melindungi masyarakat dalam berinvestasi serta memberikan kemudahan dalam melakukan pelaporan terhadap penawaran investasi yang diduga melanggar hukum.
Akurasi.id, Samarinda – Otoritas Jasa keuangan (OJK) Kantor Perwakilan Kaltim terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam memerangi investasi bodong dan pinjaman online (pinjol) yang kerap merugikan masyarakat. Hal ini dilakukan karena semakin maraknya kasus penipuan online maupun pinjol yang kerap merugikan masyarakat.
Untuk itu, Tim Satgas Waspada Investasi (SWI) Kaltim menggelar rapat koordinasi di Hotel Four Point Balikpapan, Kamis (30/9). Kegiatan yang dihelat oleh OJK Kantor Perwakilan Kaltim ini juga dihadiri oleh Tim Kerja Satgas Waspada Investasi Kaltim yang anggotanya terdiri dari kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Agama, Kominfo, Bank Indonesia, Dinas Penanaman Modal & PTSP dan Dinas Perdagangan Provinsi Kaltim. Turut hadir Plt Sekretaris Surya Saputra, Kabid Yandu Otty Eka Permana, Kasi Pengaduan Sutarwo.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk bersilaturahmi juga menyamakan persepsi. Kemudian, mengevaluasi apa yang menjadi tugas-tugas serta fungsi Tim Satgas Waspada Investasi Kaltim dan memaparkan perkembangan terkini penanganan investasi ilegal oleh tim satgas investasi Kaltim. Serta pemaparan dari aspek hukum terkait penanganan kasus investasi bodong dan penanganan pinjol dari Polda Kaltim.
Satgas Waspada Investasi daerah dibentuk dengan tujuan melindungi masyarakat dalam berinvestasi serta memberikan kemudahan dalam melakukan pelaporan terhadap penawaran investasi yang diduga melanggar hukum. Fungsi satgas waspada investasi, yaitu untuk meningkatkan efektivitas dan edukasi, mensosialisasikan tindakan melawan hukum dan pemantauan potensi terjadi tindakan melawan hukum penghimpun dana dan investasi, serta percepatan proses penegakan hukum praktik investasi ilegal.
“Di Kaltim, kasus terakhir yang saat ini masih dalam proses dan laporan banyak yang sudah masuk ke polisi tentang pinjaman online (pinjol). Kedepannya Tim Kerja Satgas Waspada Investasi Daerah Kaltim akan terus melakukan koordinasi yang sifatnya lebih teknis untuk penanganan investasi-investasi yang potensial bodong,” beber tim Polda Kaltim.
Untuk saat ini, Satgas Waspada Investasi terus mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dengan tawaran investasi bodong yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu cepat. Yang sering dipromosikan dengan menarik di dunia maya, namun harus tetap memperhatikan prinsip 2 L atau legal dan logis.
[irp]
Sementara itu, Kepala OJK Kaltim Made Yoga Sudharma mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali menutup aplikasi yang menawarkan investasi ilegal di dunia maya karena tidak memiliki izin atau ilegal dan tidak logis. Namun yang menjadi kendala, investasi bodong hingga pinjol kembali muncul dengan berbagai bentuk dan sistem kerja.
Maka dari itu, masyarakat perlu mengetahui atau curiga adanya praktik investasi bodong supaya berkoordinasi dengan OJK atau melaporkannya ke aparat penegak hukum.
“Serta bagaimana melakukan pemeriksaan secara bersama terkait dengan dugaan pelanggaran yang terjadi di masyarakat dan tindak lanjut untuk menghentikan tindakan melawan hukum tersebut,” terang Made Yoga.
[irp]
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kaltim juga mengingatkan hal serupa, yang mana masyarakat harus selalu waspada terhadap kemungkinan investasi bodong maupun pinjol dan jangan mudah tergiur dengan keuntungan maupun cepatnya pencairan dana yang dipinjam.
“Masyarakat harus waspada semenjak dini, jika akan melakukan investasi. Jangan sampai karena ingin cepat menghasilkan keuntungan, tapi melupakan keamanan dananya,” kata Puguh Harjanto. (*)
Penulis: Devi Nila Sari
Editor: redaksi