Tolak Sistem Proporsional Tertutup pada Pemilu 2024, Agus Haris Ikut Bersuara

Suci Surya
25 Views
Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris. (dok. Akurasi.id)

Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris menyatakan sikap tolak sistem proporsional tertutup pada pemilu 2024 kelak. Menurutnya jika gugatan tersebut diterima maka kontestasi politik jadi tidak seimbang.

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Gugatan judicial review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau lebih spesifik mengenai sistem proporsional tertutup hingga saat ini masih belum ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Namun sebagian besar tokoh masyarakat baik itu dari tingkat nasional hingga daerah menyatakan tidak sepakat atas gugatan sistem pemilu tersebut. Salah satunya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Agus Haris.

Agus Haris menyatakan sistem pemilu proposional tertutup sejatinya mencederai semangat demokrasi yang ada di Indonesia. Sebab, wakil rakyat yang duduk di kursi legislatif seharusnya dipilih secara langsung oleh rakyat dan bukan partai.

“Proporsional tertutup sangat mencedarai demokrasi kita. Makanya saya secara tegas menolak hal itu,” ujar Agus Haris, Senin (5/6/2023) siang.

Lebih lanjut Agus Haris itu menjelaskan kekurangan dalam sistem pemilu proporsional tertutup yakni masyarakat menjadi tidak tahu siapa calon wakilnya di kursi DPR nantinya. Hal itu pun dinilai sangat tidak adil, lantaran penentuan wakil rakyat bukan melalui tangan rakyat itu sendiri.

“Ibarat beli kucing dalam karung, kita tidak tahu orangnya dan hanya tau partainya. Kalau terbuka, rakyat bisa tau partai dan calon anggota DPR-nya,” beber dia.

Selain itu Agus Haris mengatakan jika gugatan tersebut diterima maka kontestasi politik jadi tidak seimbang. Sebab kemungkinan besar anggota DPR atau DPRD yang mengisi kursi legislatif merupakan orang yang memiliki kedekatan tertentu dengan  pemimpin partai.

“Kalau tertutup kita tidak bisa sodorkan calon wakil rakyat yang dianggap mumpuni dan bisa saja hanya orang dekat partai yang mengisi kursi legislatif yang kapasitasnya masih diragukan,” sebutnya.

Dia pun berkeyakinan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya akan menolak gugatan tersebut. Sebab sejatinya rakyat Indonesia lebih menginginkan sistem pemilu terbuka.

“Kami yakin terbuka dan itu merupakan keinginan rakyat,” pungkasnya. (adv/dprdbontang)

Penulis: Pewarta
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *