Kaltim.akurasi.id,Penajam Paser Utara – Kepolisian Resor Penajam Paser Utara (PPU) kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika, dengan memusnahkan barang bukti sabu seberat 36,01 gram netto. Pemusnahan tersebut dilaksanakan pada Kamis (5/3/2026), sekitar pukul 10.00 WITA di Ruang Catur Prasetya Polres PPU.
Kegiatan itu dipimpin Wakapolres PPU Kompol Awan Kurnianto, yang mewakili Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara. Prosesi pemusnahan turut disaksikan Wakil Bupati Penajam Paser Utara Abdul Waris Muin, perwakilan kejaksaan negeri, pengadilan negeri, dinas kesehatan, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika oleh Satuan Reserse Narkoba Polres PPU dalam beberapa waktu terakhir. Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka sesuai ketentuan hukum sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Dalam sambutan kapolres yang dibacakan wakapolres, ditegaskan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius karena dapat merusak kesehatan, menghancurkan masa depan generasi muda, serta memicu berbagai tindak kejahatan.
“Pemusnahan ini bukan hanya sebatas prosedur, tetapi juga bukti komitmen kami dalam memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara. Tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di daerah ini,” ujar Kompol Awan.
Baca Juga
Sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), PPU dinilai memiliki posisi strategis sehingga pengawasan terhadap potensi kejahatan, termasuk peredaran narkotika, terus diperketat.
Ia juga mengajak masyarakat, untuk turut berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan atau peredaran barang terlarang di lingkungan sekitar.
“Dengan dimusnahkannya barang bukti sabu tersebut, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku. Ini juga menjadi peringatan tegas bahwa Kabupaten Penajam Paser Utara bertekad mewujudkan wilayah yang bersih dari narkoba,” tutupnya. (*)
Baca Juga
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Devi Nila Sari
