Baru mau transaksi sabu, Pria di Babulu, PPU justru dijemput polisi di pinggir jalan. Dia ketahuan simpan sabu dalam bungkus rokok.
Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara — Kepolisian Sektor (Polsek) Babulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Penajam Paser Utara (PPU). Seorang pemuda berinisial FM (24), warga Desa Sri Raharja, ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba pada Kamis (10/7/2025).
Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Babulu bersama personel Subdit Intelkam Polda Kalimantan Timur. FM diamankan di pinggir jalan Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, setelah gerak-geriknya dicurigai petugas berdasarkan laporan masyarakat.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kapolsek Babulu IPTU Syaifudin menjelaskan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti laporan warga dengan pemantauan di lapangan.
“Kami langsung menindaklanjuti informasi tersebut dan berhasil menangkap pelaku di lokasi,” ujarnya.
Baca Juga
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus sabu dengan berat bruto 0,87 gram. Barang haram itu disimpan dalam bungkus rokok yang dilapisi lakban hitam. Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel iPhone yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam jaringan peredaran.
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa FM memperoleh sabu dari seseorang berinisial Y dan berencana menyerahkannya kepada pihak lain berinisial Yd. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.
FM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing,” jelas IPTU Syaifudin. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id