Polsek Babulu Ungkap Kasus Curanmor, Motor Curian Ditemukan di Kebun Sawit

Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Suci Surya
891 Views

Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Dalam rangka Operasi Jaran 2025, Polsek Babulu berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dalam pengungkapan ini, kepolisian menemukan barang bukti berupa sepeda motor di area kebun sawit di wilayah Kabupaten Paser.

Kanit Reskrim Polsek Babulu, Ipda Ady Nusa Prasetyo, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit Yamaha Mio J KT 3138 VK di wilayah hukum Polsek Babulu. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial AN alias Kacong, yang diketahui tengah menjalani hukuman di Rutan atas kasus lain.

“Dalam pemeriksaan lanjutan, AN mengakui pernah mencuri sepeda motor di Babulu dan menjualnya kepada seseorang yang tidak ia kenal,” ujar Ipda Ady, Jumat (17/10/2025).

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, Unit Reskrim Polsek Babulu melakukan penelusuran hingga akhirnya memperoleh informasi adanya temuan motor di kebun sawit KM 51 Jalur Sotek, wilayah Longkali, Kabupaten Paser, pada Kamis (15/10/2025) lalu.

Setelah dicek nomor rangka dan mesin, hasilnya cocok dengan kendaraan yang dilaporkan hilang. Barang bukti pun segera diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi kini juga mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan curanmor lainnya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” tambahnya.

Kapolsek Babulu AKP Ridwan Harahap, memberikan apresiasi atas kerja cepat tim reskrim yang berhasil mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, hasil ini mencerminkan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan menekan angka kejahatan di wilayah hukum Polres Penajam Paser Utara.

Sementara itu, Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, menegaskan pihaknya akan terus memperkuat patroli dan sinergi dengan masyarakat untuk mencegah tindak kejahatan, terutama curanmor.

“Keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan prioritas utama kami. Setiap polsek kami dorong untuk bergerak cepat dan tegas dalam menindak pelaku kejahatan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, AN alias Kacong dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres PPU dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. (*)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }