Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Hakim praperadilan mengabulkan permohonan yang diajukan mantan Direktur BUMDes Bumi Harapan, Ibrahim Lissaholid (IL). Dalam putusannya, hakim membatalkan penetapan tersangka terhadap IL dalam kasus penggelapan dana kepelabuhan karena dinilai belum terdapat kerugian negara yang nyata dan pasti.
Penasihat hukum IL, Darmatyas Utomo, menyampaikan bahwa amar putusan secara tegas membatalkan status tersangka kliennya, sekaligus memerintahkan agar yang bersangkutan segera dilepaskan dari tahanan.
“Permohonan kami dikabulkan. Hakim berpendapat belum ada kerugian negara yang nyata dan pasti. Dalam poin ketiga amar putusan juga memerintahkan agar termohon segera melepaskan klien kami setelah putusan dibacakan,” kata Darmatyas kepada awak media, Rabu (12/2/2026).
Menurutnya, perintah pembebasan berlaku segera tanpa menunggu tenggat waktu tertentu.
“Di dalam amar putusan disebutkan segera setelah dibacakan. Jadi tidak ada menunggu satu minggu atau dua minggu,” ujarnya.
Baca Juga
IL diketahui telah ditahan sejak 26 Januari 2026 hingga 14 Februari 2026 atau hampir 20 hari. Dengan dibatalkannya status tersangka, lanjut Darmatyas, secara hukum kliennya kini bukan lagi tersangka dan hak-haknya telah dipulihkan.
“Penetapan tersangkanya dibatalkan. Artinya sekarang statusnya bukan tersangka lagi,” tegasnya.
Proses Penyelidikan Dugaan Korupsi BUMDes Bumi Harapan Berlanjut
Meski demikian, Darmatyas mengakui bahwa putusan praperadilan tidak menutup kemungkinan proses penyelidikan tetap dilanjutkan oleh aparat penegak hukum, sepanjang ditemukan kerugian negara yang nyata dan pasti di kemudian hari.
Baca Juga
“Sebagaimana pertimbangan hakim, penyelidikan tetap bisa dilanjutkan jika nanti ditemukan kerugian yang nyata dan pasti. Yang ada sekarang masih sebatas potensi, belum aktual loss,” jelasnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan kejaksaan untuk pelaksanaan pembebasan IL. Terkait dua tersangka lain dalam perkara yang sama, Darmatyas menyebut tidak memiliki kapasitas untuk memberikan keterangan.
“Saya hanya penasihat hukum Pak Ibrahim. Untuk tersangka lain bukan kapasitas saya,” katanya.
Darmatyas juga menekankan, bahwa asas praduga tak bersalah harus dijunjung dalam setiap proses hukum. Jika nantinya IL diperiksa sebagai saksi, pihaknya akan tetap melakukan pendampingan hukum.
“Meski seseorang sudah ditetapkan tersangka, tetap dianggap belum bersalah sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap. Apalagi sekarang statusnya sudah dipulihkan,” pungkasnya. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Devi Nila Sari