
Program Jokowi dipungli di Samarinda, Polisi tangkap makelar dan periksa Lurah Sungai Kapih. Alih-alih meringankan beban rakyat, program pemerintah malah dimanfaatkan oleh oknum pegawai kelurahan demi mendapat untung pribadi.
Akurasi.id, Samarinda – Pemerintah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang menghendaki Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan biaya nol Rupiah di Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan rupanya tak berjalan mulus. Program Jokowi dipungli di Kelurahan Sungai Kapih
Alih-alih meringankan beban rakyat, program pemerintah malah dimanfaatkan oleh oknum pegawai kelurahan demi mendapat untung pribadi. Oknum pegawai Kelurahan Sungai Kapih itu diketahui meminta Rp1,5 juta kepada setiap warga yang menghendaki program pemerintah tersebut.
Nilai uang yang diminta itu bahkan tercantum dalam bukti kuitansi penerimaan berkas dan uang, yang mana disetorkan ketika melakukan pengurusan. Pungutan liar (Pungli) itu pun kini semakin senter terdengar. Terlebih dengan diamankannya seorang makelar PTSL Kelurahan Sungai Kapih berinisial RL.
RL pun dikabarkan seorang pegawai berstatus PNS. Namun belum diketahui pasti di mana RL tercatat sebagai pegawai dan telah diamankan jajaran Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Samarinda pada Senin (4/10/2021) kemarin.
Tertangkapnya RL pun berbuntut dipanggil dan diperiksanya Lurah Sungai Kapih, Edi Apriliansyah di Polresta Samarinda. Saat coba dikonfirmasi oleh awak media, baik melalui pesan singkat dan telepon selulernya, Edi tak kunjung memberikan jawaban.
Sementara itu, Camat Sambutan Yoshua Laden yang juga dihubungi meminta agar media langsung melakukan konfirmasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
[irp]
“Saya tidak komentar untuk masalah itu, arahannya langsung ke Pemkot,” singkat Yoshua.
Terpisah, Waka Polresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto yang juga merupakan Ketua Saber Pungli Kota Tepian yang turut dikonfirmasi turut membenarkan, namun enggan berkomentar banyak.
“Nanti Senin kita rilis,” tutupnya.
[irp]
Sebagai informasi, PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
PTSL merupakan bagian dari program Nawa Cita Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). (*)
Penulis : Zulkifli
Editor: Rachman