
Program Jokowi dipungli Lurah Sungai Kapih, Polisi amankan uang Rp508 juta. Seharusnya pengurusan sertifikat ini gratis. Tapi kedua tersangka meminta uang sebesar 1,5 juta per kapling kepada 1.500 orang yang mengajukan pengurusan sertifikat.
Akurasi.id, Samarinda – Tidak dipungkiri, praktik pungutan liar (pungli) memang masih terjadi di sektor pelayanan publik. Padahal, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak periode pertamanya di 2014 menjabat memiliki perhatian khusus soal pungli.
Terbaru, program Jokowi dipungli Lurah Sungai Kapih. Sang lurah, Edi Apriliansyah (54), terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Satreskrim Polresta Samarinda di kantornya pada Selasa (5/9/2021).
Edi ditangkap diduga terlibat pungli pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2021. Saat dilakukan operasi tangkap tangan uang sebesar Rp508 juta juga diamankan polisi.
Baca Juga
“Kami amankan uang sebesar Rp508 juta yang berada di laci meja dan di rekening, serta beberapa dokumen,” jelas Wakapolres Samarinda, AKPB Eko Budiarto saat menggelar pers rilis, Selasa (11/10/10).
Selain Edi Apriliansyah, polisi juga mengamankan satu tersangka lain yakni Ruslie AS (46) yang merupakan oknum luar dari Kelurahan Sungai Kapih. Ruslie diketahui bertugas sebagai koordinator PTSL. Dia ditunjuk langsung oleh lurah lantaran memiliki kedekatan emosional secara pribadi.
“Jadi tersangka Ruslie ini yang ditunjuk oleh oknum pejabat publik, dan dia yang meminta uang kepada masyarakat yang ingin membuat sertifikat tanah,” ungkapnya.
Baca Juga
[irp]
Wakapolres menjelaskan, setidaknya ada 1.500 masyarakat yang ikut serta dalam program PTSL. Dalam pungli itu Ruslie meminta uang sebesar 1,5 juta per kapling atau per maksimal bidang tanah 200 Meter persegi.
“Seharusnya pengurusan sertifikat ini gratis. Tapi kedua tersangka meminta uang sebesar 1,5 juta per kapling kepada 1.500 orang yang mengajukan,” katanya.
Pengungkapan praktik pungli tersebut merupakan hasil laporan masyarakat yang merasa resah akibat ulah Lurah Sungai Kapih. Diketahui pungli tersebut dilakukan oleh kedua tersangka sejak November 2020 lalu.
[irp]
Selain itu, Unit Tipikor Reskrim Polresta Samarinda saat ini masih mendalami kasus dugaan pungli yang dilakukan oleh Lurah Sungai Kapih. “Saat ini baru dua orang yang kami tetapkan sebagai tersangka, namun kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus dugaan pungli,” ungkapnya.
Baca Juga
Kini Lurah Edi Apriliansyah dan Ruslie telah diamankan di Polresta Samarinda. Keduanya dikenakan pasal 12 huruf e UU nomor 31 tahun 1999 atas pidana tindakan korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)
Penulis: Fajri Sunaryo
Editor: Rachman